Majalengka, Jawa Barat - Petugas kejaksaan negeri Kabupaten Majalengka mengamankan seorang terpidana kasus
penganiayaan yang buron selama dua tahun.
Terpidana berinisial TM hanya dapat menunduk malu saat digiring kantor kejaksaan negeri Kabupaten Majalengka. TM diamankan usai menjadi
buronan selama dua tahun atas kasus penganiayaan terhadap keponakannya sendiri.
Penangkapan oleh petugas ini dilakukan di sebuah cafe yang berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung tanpa ada perlawanan.
Kepala
kejaksaan negeri majalengka, Eman Sulaeman mengatakan penangkapan t-m dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari jaksa eksekutor kejari Majalengka.
"Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau
DPO " Ujarnya. Kamis dini hari.
Adapun terpidana yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana telah di atur dalam pasal 351 ayat (1) kuhpidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas ) hari. (azizi/ade)
Load more