Sementara, pelaku S terancam dijerat UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Mely Kasna/act)
Load more