LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sumber :
  • tim tvOne - ASEP BAR BARA

JPU Kejati Jabar Pastikan Tuntutan Herry Wirawan Tetap Pidana Mati

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:36 WIB

Bandung, Jawa Barat - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan hal tersebut menjadi tanggapan atas nota pembelaan Herry Wirawan yang menginginkan pengurangan hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa.

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.

Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.

Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.

Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Asep bar bara/ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pemilih Pilkada Kepri Capai 1.551.939, KPU Kepri Mutakhirkan Data Dengan E-coklit

Pemilih Pilkada Kepri Capai 1.551.939, KPU Kepri Mutakhirkan Data Dengan E-coklit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera melakukan pemuktahiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemukt
Kenakan Kain Ihram Haji, Menteri Agama Tinjau Setiap Maktab: Mereka Bisa Istirahat di Sini?

Kenakan Kain Ihram Haji, Menteri Agama Tinjau Setiap Maktab: Mereka Bisa Istirahat di Sini?

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Men meninjau maktab jelang jemaah haji wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). Ia sudah mengenakan kain ihram.
Terungkap! Kesalahan 'Fatal' Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kapolri Tidak Usah Malu

Terungkap! Kesalahan 'Fatal' Iptu Rudiana Dalam Kasus Vina, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Kapolri Tidak Usah Malu

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi mengungkap kesalahan ayah Eky, Iptu Rudiana dalam penanganan kasus Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 di Cirebon.
Pilkada di Sulsel Kerap Dikatakan Zona Merah, Bawaslu Sulsel Identifikasi Titik Kerawanan

Pilkada di Sulsel Kerap Dikatakan Zona Merah, Bawaslu Sulsel Identifikasi Titik Kerawanan

Berdasarkan IKP 2023 menjelang Pemilu 2024, ada sejumlah daerah masuk zona merah atau rawan tinggi seperti di Kabupaten Bulukumba, Jeneponto dan Kota Makassar dan Parepare.
Nama Justin Hubner Kembali Hilang di Daftar Susunan Pemain Cerezo Osaka

Nama Justin Hubner Kembali Hilang di Daftar Susunan Pemain Cerezo Osaka

Cerezo Osaka akan tampil dalam lanjutan J-League melawan Urawa Reds di Stadion Yodoko Sakura, Osaka pada Sabtu (15/6/2024). 
Kembali Maju Bupati, Mak Rini Ambil Formulir di DPC PKB Kabupaten Blitar

Kembali Maju Bupati, Mak Rini Ambil Formulir di DPC PKB Kabupaten Blitar

Rini Sarifah mengambil formulir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar
Trending
Timnas Indonesia Langsung Dapat Kabar Gembira dari FIFA, Begini Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia Langsung Dapat Kabar Gembira dari FIFA, Begini Respons Korea Selatan Usai Lihat Pot Pembagian Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia langsung menddapatkan kabar gembira dari FIFA dan begini respons Korea Selatan usai melihat pot pembagian drawing kualifikasi Piala Dunia 2026.
Padahal Nomor Satu di Asia, Media Jepang Justru Khawatir Kalau Negaranya Harus Bertemu Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Alasannya...

Padahal Nomor Satu di Asia, Media Jepang Justru Khawatir Kalau Negaranya Harus Bertemu Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Alasannya...

Meski punya titel sebagai tim nomor satu di Asia, namun media asal Jepang ini merasa khawatir kalau negaranya harus berhadapan dengan Timnas Indonesia.
Jadi Alat Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Sita Akun FB Milik Pegi Setiawan, Isinya Bikin Terkejut...

Jadi Alat Bukti Baru Kasus Vina Cirebon, Polda Jawa Barat Sita Akun FB Milik Pegi Setiawan, Isinya Bikin Terkejut...

Misteri pengungkapan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai banyaknya kejanggalan.
Kesalahan Iptu Rudiana Ayah Eky Jadi Sorotan Mantan Wakapolri Usai Liga Akbar Akui Diperintah Bikin Skenario Kasus Vina Cirebon

Kesalahan Iptu Rudiana Ayah Eky Jadi Sorotan Mantan Wakapolri Usai Liga Akbar Akui Diperintah Bikin Skenario Kasus Vina Cirebon

Kesalahan Iptu Rudiana ayah Eky menjadi sorotan mantan Wakapolri usai Liga Akbar mengakui diperintah bikin skenario kasus Vina Cirebon.
Cetak Gol dan Jegal Langkah Thailand di Kualifikasi Piala Dunia, Striker Berdarah Indonesia Ini Minta Maaf, Kenapa?

Cetak Gol dan Jegal Langkah Thailand di Kualifikasi Piala Dunia, Striker Berdarah Indonesia Ini Minta Maaf, Kenapa?

Thailand harus mengakhir langkah mereka di babak kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di putaran kedua meski menang atas Singapura di laga terakhir grup C.
Debutan Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Setelah Rekrut Tandem Bintang Inter Milan, Kini Malut United Gaet Eks Bek Juventus di Bursa Transfer

Debutan Liga 1 Buat Kejutan Lagi, Setelah Rekrut Tandem Bintang Inter Milan, Kini Malut United Gaet Eks Bek Juventus di Bursa Transfer

Kejutan kembali dilakukan klub debutan di Liga 1 musim depan, Malut United yang resmi datangkan mantan bintang Juventus, Cassio Scheid pada bursa transfer.
Dulu Dilempar Telur, Kini Shin Tae-yong Disambut Hangat Saat Kepulangannya ke Korea Selatan Usai Bawa Sejarah Bagi Timnas Indonesia

Dulu Dilempar Telur, Kini Shin Tae-yong Disambut Hangat Saat Kepulangannya ke Korea Selatan Usai Bawa Sejarah Bagi Timnas Indonesia

Saat itu Shin Tae-yong gagal membawa Korea Selatan lolos fase grup Piala Dunia 2018 meski saat itu mengalahkan Jerman.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
Selengkapnya