Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Perempuan Dalam Karung di Tasikmalaya, Ternyata Ini Penyebabnya!
- tvOnenews.com - Denden Ahdani
Polisi telah menjerat HD dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, masyarakat di Kampung Unden, Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya digemparkan oleh penemuan mayat terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Cipinaha.
Endang (60), salah seorang warga, menjelaskan bahwa anak-anak yang sedang bermain dan mencari ikan di sekitar lokasi pertama kali menemukan karung mencurigakan yang memperlihatkan bagian rambut. Penemuan itu segera dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.
(dai/ fis)
Load more