GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung

Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.
Rabu, 6 November 2024 - 17:17 WIB
Kemendag limpahkan tersangka kasus kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung 
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Pihak Kemendag menyerahkan berkas perkara 1 orang tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu 6 November 2024 siang tadi.

 

 

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengungkapkan, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kecurangan SPBU di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Km 42 yang tertangkap basah melakukan kecurangan.

 

 

"Pada hari ini kami dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari tim metrologi, para penyelidik kami menyerahkan berkas dan tahanan kepada kejaksaan Negeri di kota Bandung ini. Jadi ini kejadiannya itu di Karawang di kilometer 42,"katanya saat ditemui di Kejari Kota Bandung, Rabu (06/11/2024).

 

 

 

Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.

 

 

"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.

 

 

Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.

 

 

Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.

 

 

sebab kata dia, manager operasional tersebut secara sengaja menambahkan mesin tambahan berupa switch atau jumper pada dispenser SPBU.

 

 

"Jadi mungkin Bapak-Ibu sekalian kalau kita kan bertransaksi tahunnya lihat di indikator. Misalkan kalau kita beli 20 liter. Kalau kita ukur apa betul 20 liter, nah ini ada alat tambahan yang istilahnya mempengaruhi nilai tadi,"ujar dia.

 

 

Kendati demikian, Kemendag menyebut kegiatan sidak tersebut tidak akan berhenti di SPBU Cikampek saja, melainkan akan dilakukan secara rutin di tempat pengisian bahan bakar di seluruh Indonesia.

 

 

"Kita kan ada kegiatan rutin, termasuk dalam rangka hari besar nasional. Kita minggu depan juga kita udah mulai jalan. Jadi di seluruh Indonesia kita juga perintahkan kepada kantor-kantor meteorologi yang ada di kabupaten/ kota untuk melakukan hal sama pengawasan SPBU termasuk LPG,"pungkasnya.

 

 

Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumu Ardiansyah menjelaskan pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.

 

 

"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,"kata dia.

 

 

Kemudian kata dia, setelah menerima berkas perkara pelaku SPBU tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.

 

 

"Barang buktinya banyak mungkin disitu salah satunya, ada alat tambahan itu yang switch itu. Yang mungkin nanti akan dibuka di persidangan. Nanti kalau untuk saat ini mungkin agak ribet nanti. Karena barang bukti itu nanti dibuka jadi persidangan dan dibuka secara umum,"jelasnya.

 

 

Dia menambahkan, tindakan kecurangan yang terjadi ini memiliki selisih pengurangan melibih ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen.

 

 

"Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang,"tandasnya.

 

(ila/ fis)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Big Match Tercipta di Piala FA! Manchester City Dipaksa Bertandang ke Markas Newcastle

Hasil undian putaran kelima FA Cup 2025/26 menghadirkan duel panas antara Manchester City dan Newcastle United.
Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Keluhan Nelayan soal Dampak Mengerikan Cemaran Sungai Cisadane: Jadi Memilih Tidak Melaut

Para nelayan di Kawasan Sungai Cisadane, Perairan Utara Kabupaten Tangerang, Banten mengeluh terkait dampak mengerikan pencemaran kimia.
H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Puasa tapi Tidak Shalat, Apakah Sah?

H-2 Ramadhan 2026: Orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat wajib, apakah sah? Begini penjelasan Buya Yahya.
Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Ikut Pelatihan Olahan Komoditas Lokal, bu-ibu di Kerinci Dilatih Jadi Pelaku UMKM

Puluhan ibu-ibu di Kabupaten Kerinci, Jambi mengikuti pelatihan pembuatan olahan komoditas lokal berupa kue kering gluten free dan rendah kalori.
Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Sabet Tiga Penghargaan di PRIA Awards 2026 Jadi Bukti Nyata Komunikasi PNM ke Masyarakat

Ajang penghargaan PR Indonesia Awards (PRIA) kembali digelar pada tahun ini tepatnya pada 13 Februari 2026 di Taman Budaya Embung, Yogyakarta, Jawa Tengah.
4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

4 Tips Penataan Kamar Tidur Menurut Feng Shui, Raih Hoki dan Bantu Pulihkan Energi

Tips penataan kamar tidur menurut feng shui agar energi positif mengalir lancar, kualitas tidur meningkat, dan membawa ketenangan juga keharmonisan dalam hidup.

Trending

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal Kasus Bahar bin Smith Diduga Aniaya Anggota Banser, Kuasa Hukum: Sedang Mengupayakan Upaya Damai

Ihwal kasus Assayid Bahar bin Smith atau biasa disapa Habib Bahar yang diduga aniaya anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) bernama Rida
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT