News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemendag Limpahkan Tersangka Kasus Kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung

Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.
Rabu, 6 November 2024 - 17:17 WIB
Kemendag limpahkan tersangka kasus kecurangan SPBU Rest Area KM 42 Cikampek ke Kejari Kota Bandung 
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Bandung, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) limpahkan seorang tersangka inisial BDIS sebagai Manager Operasional, dalam tindak pidana kecurangan SPBU di Rest Area Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat saat Operasi Satgas Ramdhan & Idul Fitri pada 2024 lalu.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Pihak Kemendag menyerahkan berkas perkara 1 orang tersangka tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada Rabu 6 November 2024 siang tadi.

 

 

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin mengungkapkan, berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ini merupakan hasil dari pengungkapan kecurangan SPBU di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Rest Area Km 42 yang tertangkap basah melakukan kecurangan.

 

 

"Pada hari ini kami dari Kementerian Perdagangan, khususnya dari tim metrologi, para penyelidik kami menyerahkan berkas dan tahanan kepada kejaksaan Negeri di kota Bandung ini. Jadi ini kejadiannya itu di Karawang di kilometer 42,"katanya saat ditemui di Kejari Kota Bandung, Rabu (06/11/2024).

 

 

 

Rusmin Amin mengatakan, modus SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan mengakali dan mengurangi pengisian takaran pada dispenser.

 

 

"Modus-modus yang terjadi terkait dengan penyalahgunaan, terkait dengan ukuranya, urusan terkait dengan takaran,"tuturnya.

 

 

Menurutnya kecurangan yang dilakukan SPBU itu sudah melanggar Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 terkait tindak pidana di bidang metrologi legal.

 

 

Dalam tindak pidana ini para konsumen tentunya mengalami kerugian pengurangan takaran bahan bakar saat pengisian di SPBU tersebut.

 

 

sebab kata dia, manager operasional tersebut secara sengaja menambahkan mesin tambahan berupa switch atau jumper pada dispenser SPBU.

 

 

"Jadi mungkin Bapak-Ibu sekalian kalau kita kan bertransaksi tahunnya lihat di indikator. Misalkan kalau kita beli 20 liter. Kalau kita ukur apa betul 20 liter, nah ini ada alat tambahan yang istilahnya mempengaruhi nilai tadi,"ujar dia.

 

 

Kendati demikian, Kemendag menyebut kegiatan sidak tersebut tidak akan berhenti di SPBU Cikampek saja, melainkan akan dilakukan secara rutin di tempat pengisian bahan bakar di seluruh Indonesia.

 

 

"Kita kan ada kegiatan rutin, termasuk dalam rangka hari besar nasional. Kita minggu depan juga kita udah mulai jalan. Jadi di seluruh Indonesia kita juga perintahkan kepada kantor-kantor meteorologi yang ada di kabupaten/ kota untuk melakukan hal sama pengawasan SPBU termasuk LPG,"pungkasnya.

 

 

Sementara menurut Kasi Pidum Kejari Bandung, Mumu Ardiansyah menjelaskan pelaku inisial BDIS telah melanggar beberapa pasal tendang Metrologi Legal.

 

 

"Dia melanggar pasal 32 Juncto pasal 27 dan pasal 34, dan atau kedua di pasal 32 Juncto pasal 25 dan Junto pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal,"kata dia.

 

 

Kemudian kata dia, setelah menerima berkas perkara pelaku SPBU tersebut, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan di pengadilan untuk disidangkan.

 

 

"Barang buktinya banyak mungkin disitu salah satunya, ada alat tambahan itu yang switch itu. Yang mungkin nanti akan dibuka di persidangan. Nanti kalau untuk saat ini mungkin agak ribet nanti. Karena barang bukti itu nanti dibuka jadi persidangan dan dibuka secara umum,"jelasnya.

 

 

Dia menambahkan, tindakan kecurangan yang terjadi ini memiliki selisih pengurangan melibih ambang batas kadar bahan bakar 0,5 persen atau dikurangi sekitar 20 persen dari total pembelian konsumen.

 

 

"Ini mungkin lebih dari ambang batas sekitar antara 20 sampai 25 persen berkurang,"tandasnya.

 

(ila/ fis)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menkeu Suahasil akan Paparkan Data APBN Secepatnya

Menkeu Suahasil akan Paparkan Data APBN Secepatnya

Setelah dilantik menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Suahasil Nazara memastikan akan segera memaparkan data realisasi APBN. 
Sahabat Megawati Hangestri Kembali ke Timnas Korea Selatan, Pikul Beban Berat Jelang Asian Games

Sahabat Megawati Hangestri Kembali ke Timnas Korea Selatan, Pikul Beban Berat Jelang Asian Games

Sahabat Megawati Hangestri, Jung Ho-young kembali memperkuat timnas voli putri Korea Selatan setelah pulih dari cedera dan langsung hadapi tanggung jawab besar.
Volimania Korea Ragukan Kemampuan Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate, Kondisi Fisik Jadi Alasan

Volimania Korea Ragukan Kemampuan Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate, Kondisi Fisik Jadi Alasan

Volimania Korea Selatan ternyata sempat meragukan kemampuan Megawati Hangestri, yang resmi kembali bersama di Liga Voli Korea dan bergabung bersama Hyundai Hillstate untuk musim 2026-2027.
Terseret Dugaan TPKS, Begini Pesan Menohok Ruben Onsu untuk Betrand Peto

Terseret Dugaan TPKS, Begini Pesan Menohok Ruben Onsu untuk Betrand Peto

Terseret dugaan TPKS, Betrand Peto buka suara soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ruben Onsu beri pesan tegas dan minta Onyo lebih berhati-hati.
KMHDI Dukung Diplomasi Prabowo di BRICS Perkuat Kemandirian dan Posisi Indonesia di Dunia

KMHDI Dukung Diplomasi Prabowo di BRICS Perkuat Kemandirian dan Posisi Indonesia di Dunia

Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menilai pesan Presiden Prabowo mengenai ketahanan nasional dan pentingnya kebersamaan negara-negara BRICS
Basarnas: Bangkai Kapal Virgo Sudanh Geser dan Tenggelam di Kedalaman 30 Meter

Basarnas: Bangkai Kapal Virgo Sudanh Geser dan Tenggelam di Kedalaman 30 Meter

Menurut dia, TNI Angkatan Laut juga memberikan masukan agar kapal dibiarkan berada di dasar laut apabila kondisinya sudah stabil dan tidak bergerak.

Trending

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Viral Reaksi Anak Purbaya Saat Ayahnya Dicopot Prabowo, Yudo Sadewa Singgung Korupsi

Purbaya resmi digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Berbagai reaksi pun bermunculan, termasuk dari putra Purbaya, Yudo Achilles Sadewa...
Terseret Dugaan TPKS, Begini Pesan Menohok Ruben Onsu untuk Betrand Peto

Terseret Dugaan TPKS, Begini Pesan Menohok Ruben Onsu untuk Betrand Peto

Terseret dugaan TPKS, Betrand Peto buka suara soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ruben Onsu beri pesan tegas dan minta Onyo lebih berhati-hati.
Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Resmi! Pemain Asing Liga Voli Korea Sudah Gabung Klub Masing-masing, Vanja Bukilic Jadi yang Terakhir

Para pemain asing sudah tiba di Korea Selatan jelang bergulirnya V-League 2026-2027. Vanja Bukilic menjadi pemain terakhir yang bergabung dengan klubnya.
Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Terpopuler: Aktris JAV Hana Kuraki Meninggal hingga Skandal Biksu Senior Thailand

Sejumlah berita menarik perhatian pembaca tvOnenews.com, mulai dari kabar meninggalnya Hana Kuraki di Tokyo, video skandal yang diduga melibatkan biksu senior.
KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

KPK OTT di Bogor dan Jakarta Terkait Badan Pertanahan Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Terduga Korban Kekerasan Seksual Betrand Peto Dicecar 23 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pemeriksaan berlangsung untuk menggali rangkaian kejadian yang dilaporkan. Dalam proses tersebut, korban dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik......
Detik-detik Purbaya Terima Telepon dari Prabowo Saat Rapat, Langsung Dicopot dari Jabatan Menkeu

Detik-detik Purbaya Terima Telepon dari Prabowo Saat Rapat, Langsung Dicopot dari Jabatan Menkeu

Purbaya menerima telepon terkait pencopotan jabatan Menkeu dari Presiden Prabowo Subianto ketika sedang mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT