News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Merugi Rp21 Milliar

Dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri yang berinisial MAW (23) dan HTP (24), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat (11/03/2022).
Jumat, 11 Maret 2022 - 18:47 WIB
Polisi mengamankan dua tersangka kasus arisan bodong rugikan Rp21 miliar di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (11/3/2022)
Sumber :
  • Antara

Bandung, Jawa Barat - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan dua tersangka penyelenggara arisan bodong yang diduga merugikan warga mencapai Rp21 miliar. Uang hasil penipuan digunakan para tersangka untuk membeli mobil.

Dua tersangka itu merupakan pasangan suami istri yang berinisial MAW (23) dan HTP (24), kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat (11/03/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ibrahim menyebut mobil yang kini telah disita tersebut merupakan mobil berjenis Toyota Agya.

"Memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim pula.

Selain mobil, menurutnya lagi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan rekening pelaku, sejumlah ponsel, dan berkas barang bukti lainnya.

Dari penipuan berkedok arisan itu, Ibrahim menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban. Namun, kata dia pula, sejauh ini baru sebanyak 98 orang yang melaporkan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP).

"Sampai sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi korban, dan tiga saksi dari pihak bank, dan ahli pidana dan ahli UU ITE," katanya lagi.

Dari penyelidikan, menurutnya, 150 orang itu diduga merupakan warga dari sekitar Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. Para korban itu diiming-imingi akan mendapat keuntungan jika mengikuti arisan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun penjara.


(ant/ fis)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arne Slot Kirim Sinyal Bahaya di Liga Champions! Liverpool Siap Lakukan Hal Tak Terduga Lawan PSG

Arne Slot Kirim Sinyal Bahaya di Liga Champions! Liverpool Siap Lakukan Hal Tak Terduga Lawan PSG

Pelatih Liverpool Arne Slot blak-blakan soal kondisi skuadnya jelang leg kedua perempat final Liga Champions melawan Paris Saint-Germain (PSG), di Anfield, Rabu (15/4/2026).
Malam Penentuan! Liverpool Siap Balas PSG di Liga Champions, Szoboszlai Percaya Diri

Malam Penentuan! Liverpool Siap Balas PSG di Liga Champions, Szoboszlai Percaya Diri

Pemain Liverpool, Dominik Szoboszlai, menunjukkan keyakinan tinggi bahwa timnya mampu melakukan comeback saat menghadapi Paris Saint-Germain (PSG) pada leg kedua perempat final Liga Champions.
Tak Jauh dari Jakarta, Wisata Ini Janjikan  Nuansa Rileksasi Alam

Tak Jauh dari Jakarta, Wisata Ini Janjikan Nuansa Rileksasi Alam

Masyarakat Ibu Kota Jakarta kerap berburu lokasi wisata berbasis alam sebagai cara merehtkan diri usai beraktivitas penuh.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Dapati Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Koalisi Mahasiswa Pilih Lapor ke Dewas KPK

Dapati Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Koalisi Mahasiswa Pilih Lapor ke Dewas KPK

Ketua Umum Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Nusantara Anti Korupsi, Rio Ipan Doni mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang anggota Dewas KPK berinisial CM.
Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 15 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 15 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keberuntungan, dan tantangan finansial.

Trending

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Akhirnya Dimunculkan, Sidang Dini Hari Berubah Jadi Ledakan Emosi Massa

16 mahasiswa FH UI pelaku pelecehan seksual dimunculkan dalam sidang dini hari, massa bereaksi keras dan tuntut sanksi tegas dari kampus.
Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

Di Depan Dedi Mulyadi, Sahara Sempat Akui Khilaf Sebut Yai Mim ‘Dugong’: Itu Sangat Salah

​​​​​​​Sahara akui khilaf di depan Dedi Mulyadi usai sebut Yai Mim ‘dugong’. Ia menyebut ucapannya sangat salah dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, BEM UI Angkat Bicara

Buntut kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, membuat  Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan angkat bicara. Bahkan BEM
Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Pantas Kades Menolak Keras Penjagaan Jembatan Cirahong Dihentikan Dedi Mulyadi, Penghasilannya Fantastis

Penjagaan Jembatan Cirahong dihentikan Dedi Mulyadi picu protes kades. Terungkap potensi penghasilan warga dari pungutan bisa capai puluhan juta per bulan.
Viral Tuduhan Rossa Lakukan Oplas, Penasihat Hukum Beri Ultimatum 1x24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

Viral Tuduhan Rossa Lakukan Oplas, Penasihat Hukum Beri Ultimatum 1x24 Jam atau Tempuh Jalur Hukum

​​​​​​​Rossa dituding oplas hingga viral di media sosial. Kuasa hukum layangkan somasi dan beri ultimatum 1x24 jam sebelum menempuh jalur hukum sesuai UU ITE.
Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

Datang Jauh-Jauh dari Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Hidup Kepsek yang Sempat Ngamuk di Pos Satpam

​​​​​​​Dedi Mulyadi ungkap kisah haru kepsek dari Bekasi yang sempat marah di pos satpam. Di balik emosinya, tersimpan perjuangan panjang dan beban hidup berat.
Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Dean James Akhirnya Buka-bukaan Soal Skandal Paspor Indonesia di Belanda: Saya Dinonaktifkan dan ...

Bek andalan Go Ahead Eagles Dean James akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat terjerat polemik administratif bertajuk “Passportgate”, pemain Timnas Indone-
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT