Kemudian setelah ditelusuri, besi-besi tersebut ternyata dijual oleh mantan Bendahara Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko), Yosep Iri Kabarubun ke pengusaha besi di Bogor Jawa Barat, Muhammad Marwan.
Besi-besi tersebut kemudian di sebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Serang, Surabaya, hingga Medan Sumantra Utara.
Para kepala suku lima kampung kemudian menggugat jual beli bekas itu ke Pengadilan Cibinong Bogor.
Setelah enam tahun menjalani persidangan, pengadilan Cibinong memutuskan bahwa yang berhak mendapatkan besi itu adalah masyarakat di lima kampung Kamoro di Timika.
Namun hingga kini perebutan hak hibah atas besi bekas PT Freeport Indonesia nyatanya masih berlanjut.(Usep Saripuddin/put)
Load more