"Saya berharap Kejaksaan Negeri Ciamis bisa segera mungkin menindaklanjuti laporan kami ini agar masyarakat tidak resah," pungkas Didi Heriyadi.
Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina menepis semua tuduhan tersebut. Ia mengatakan menolak menandatangani pakta integritas lantaran kepala desa dan perangkat merasa tidak melakukan tindakan pidana korupsi.
"Kenapa harus saya tandatangani sementara saya dan semua perangkat desa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut," terang Elin Herlina.
Tuduhan korupsi dinilainya tidak masuk akal lantaran pendapatan dari pasar desa itu baru masuk ke RKD dimulai tahun 2018. Sebelumnya pasar dikelola oleh pengurus pasar.
"Nilai yang masuk ke RKD itu bervariatif karena setiap tahun tidak selalu sama. Banyak faktor yang menyertakannya diantaranya tidak semua penyewa kios di pasar itu melunasi biaya sewa," tambah Elin. (Aditya Tri Wahyudi/Hdi)
Load more