Usai Divonis Mati, Herry Wirawan Dalam Kondisi Sehat di Rutan Kebonwaru
- antara
Bandung, Jawa Barat - Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung memastikan pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan, dalam kondisi yang baik usai dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Â
Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, dirinya telah berkomunikasi secara langsung dengan Herry. Namun Riko mengaku belum menanyakan tanggapan terkait vonis mati kepada Herry.
Â
"Saya belum enak gitu, menanya ke yang bersangkutan terkait itu. Ya saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa, itu aja," kata Riko di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Â
Menurut Riko, Herry tetap dalam kondisi yang sehat setelah menjalani sidang vonis tersebut. Riko memastikan Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.
Â
"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya.
Â
Selain itu, ia mengaku telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," kata dia.
Â
Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Â
Banding itu diajukan karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.(ant/chm)
Load more