Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan
- tvOnenews.com/Cepi Kurnia
tvOnenews.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Kebijakan ini diambil menyusul adanya sejumlah pasien penyakit kronis yang tidak lagi bisa berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dihentikan setelah pembaruan data oleh Kementerian Sosial.
Dedi menjelaskan sebagian warga sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI.

- Antara/BPJS Kesehatan
Namun setelah dilakukan penyesuaian Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), ada yang tidak lagi masuk kategori penerima bantuan sehingga biaya pengobatan mereka tidak ditanggung BPJS.
Pemprov Jabar kini akan mendata ulang warga tidak mampu yang mengidap penyakit kronis seperti kanker yang membutuhkan kemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi rutin, serta pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah.
“Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit tersebut untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Dengan skema ini, pasien yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI dan kini dinonaktifkan tidak perlu menunda pengobatan karena iuran BPJS akan ditanggung pemerintah daerah.
Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA yang menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
Dalam surat itu disebutkan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas penonaktifan peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat pembaruan DTSEN, sekaligus untuk menjamin hak masyarakat tidak mampu yang sedang menjalani perawatan rutin.
Bupati dan wali kota diminta membantu proses reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga terdampak melalui skema PBI JK sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas layanan kesehatan juga diminta menerbitkan surat keterangan rawat atau surat pernyataan bagi peserta yang rutin berobat. Dokumen tersebut menjadi syarat pengajuan reaktivasi ke dinas sosial.
Skema Berdasarkan Status UHC

- Istimewa
Load more