Solusi Dedi Mulyadi soal Polemik PBI BPJS Kesehatan
- tvOnenews.com/Cepi Kurnia
Untuk daerah dengan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, peserta yang membutuhkan layanan segera harus melalui proses verifikasi dan validasi data reaktivasi PBI JK.
Sementara itu bagi kabupaten/kota berstatus UHC non-prioritas, peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas III melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jabar.
Selanjutnya mereka dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda apabila memenuhi kriteria di daerah masing-masing.
Hasil verifikasi dan validasi data akan menentukan status kepesertaan. Warga yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5 akan diaktifkan kembali sebagai peserta PBI JKN, sedangkan desil 6 sampai 10 diarahkan menjadi peserta mandiri.
Dedi meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menjalankan edaran tersebut secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.
“Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Load more