Korban Maling Motor di Subang Malah Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Turun Tangan
- Antara
tvOnenews.com — Kasus pencurian sepeda motor yang berujung aksi main hakim sendiri di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah warga lainnya setelah terduga pelaku curanmor tewas akibat penganiayaan.
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung turun tangan. Ia mendatangi warga yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Subang.
Meski berstatus tersangka, para warga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dedi menilai persoalan ini perlu disikapi secara bijaksana agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
"Bagaimanapun mereka itu punya keluarga, punya tanggungan hidup. Kalau ditahan, bisa jadi muncul masalah baru di rumahnya," ujar Dedi dalam video Instagram dikutip Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan memberikan pendampingan hukum bagi para warga yang terjerat kasus tersebut.
"Kalau proses hukum di kepolisian silakan berjalan, tetapi saya siapkan pengacara," tuturnya.
Dedi juga meminta kepala desa setempat untuk membuka komunikasi dengan keluarga pelaku pencurian yang meninggal dunia.
Bahkan, ia berencana menghubungi Bupati Kuningan lantaran salah satu pihak yang terlibat masih ditahan dan korban penganiayaan diketahui merupakan warga Kuningan.
Ia berharap seluruh pihak dapat dipertemukan guna mencari solusi bersama.
"Kami akan mempertemukan semuanya, untuk mencari titik temu. Mudah-mudahan bisa dilakukan restorative justice,” ucapnya.
Menurut Dedi, kasus ini tidak bisa semata-mata dilihat dari aspek hukum, melainkan juga dampak sosial yang ditimbulkan. Para tersangka diketahui merupakan kepala keluarga dengan tanggungan istri dan anak.
Langkah pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi jalan tengah agar proses hukum tetap dihormati tanpa menimbulkan luka sosial yang lebih luas.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Industri Intijaya, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, pada Kamis (6/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun mengungkapkan bahwa sekitar 24 jam setelah kejadian, pihaknya mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi main hakim sendiri.
"Delapan orang yang ikut terlibat menganiaya kedua pelaku curanmor telah kami amankan dan saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang," beber Bagus.
Kedelapan orang tersebut diamankan dari rumah masing-masing tanpa perlawanan.
"Adapun delapan orang pelaku aksi main hakim sendiri tersebut masing-masing berperan menendang, memukul dengan tangan kosong dan menggunakan balok kayu, serta meremas alat kelamin," ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, dua terduga pelaku mengalami luka parah.
"Akibat perbuatan mereka, dua pelaku curanmor tersebut mengalami luka parah di sekujur tubuh, bahkan satu orang pelaku bernama Obi Mahesar (37) tewas dan satu pelaku lainnya Diva Septiansyah (28) saat ini kondisinya kritis," jelasnya.

- Freepik
Berawal dari Teriakan “Maling”
Peristiwa bermula ketika korban bernama Casdi tengah menyemprot tanaman padi di area persawahan Blok Sukajaya, Dusun Wanakerta. Ia melihat sepeda motor Yamaha Vega miliknya yang diparkir di tepi sawah didorong dua orang tak dikenal.
Korban pun berteriak meminta pertolongan.
"Menyadari motornya mau dicuri, korban berteriak 'Maling... Maling!' sehingga menarik perhatian warga sekitar yang langsung berdatangan ke lokasi."
Kedua terduga pelaku panik, menjatuhkan motor korban, lalu mencoba melarikan diri menggunakan motor lain yang telah disiapkan. Warga bersama korban melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh di area tanah kosong kawasan Industri Intijaya.
Setelah tertangkap, amarah warga tak terbendung.
"Setelah tertangkap, warga yang emosi langsung melakukan aksi main hakim sendiri terhadap kedua pelaku."
"Keduanya dipukul menggunakan tangan kosong, serta ditelanjangi di lokasi kejadian."
"Massa yang semakin banyak kemudian membakar kendaraan yang digunakan oleh pelaku dan sekelompok orang terus melakukan pemukulan," tuturnya.
Aksi kekerasan baru berhenti setelah aparat Polsek Purwadadi tiba di lokasi dan mengendalikan situasi. Kedua pelaku yang telah babak belur kemudian dibawa ke RSUD Ciereng Subang.
Namun, satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Namun sayangnya, setiba di rumah sakit, salah seorang pelaku Obi Mahesar (37) warga Desa Pasirbungur Purwadadi nyawanya tak tertolong akibat mengalami luka yang cukup parah di sekujur tubuh."
"Sementara Diva Septiansyah (28) hingga saat ini masih menjalani perawatan medis," ungkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, kerangka motor pelaku yang hangus terbakar, serta kunci letter T.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
"Ingat, ini negara hukum. Masyarakat tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri, apalagi hingga menyebabkan nyawa melayang," pungkasnya.
Load more