"Pelaku sebagai
guru ngaji di kampung, perbuatan itu dilakukan kepada 2 korban yang sudah melapor, nah jadi pelaku ini bermimpi atau menerima wangsit sebelum melakukan zina sesama jenis, " Tambah Wirdhanto.
Atas prilakunya polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 ayat 1.
"Terancam 9 tahun penjara berdasarkan pasal 289 ayat 1. Jadi imbauan jika masih ada korban yang belum melapor, agar segera melapor ke petugas" Tutup Kapolres. (THH/Hdi).
Load more