News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korban Tewas Akibat Peluru Nyasar di Sumedang Dimakamkan

Diduga akibat terkena peluru nyasar, seorang pria bernama Dede Ruswandi (37) warga Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat meninggal dunia pada Sabtu (28/5/22), setelah menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban langsung dikebumikan pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tak jauh dari rumah duka.
Rabu, 1 Juni 2022 - 00:10 WIB
Korban peluru nyasar di Sumedang dimakamkan
Sumber :
  • tvOne

Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tvOne

Diduga akibat terkena peluru nyasar, seorang pria bernama Dede Ruswandi (37) warga Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat meninggal dunia pada Sabtu (28/5/22), setelah menjalani perawatan selama dua hari di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban langsung dikebumikan pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) tak jauh dari rumah duka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pantauan tvonenews.com pada Selasa (31/05/22), lokasi bengkel motor yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tewasnya korban masih dipasangi garis polisi pasca kejadian tersebut. Korban diduga terkena peluru nyasar milik salah seorang anggota kepolisian pada bagian bokong saat berada dibengkel, Kamis (26/05/22) lalu. Kasus tewasnya korban kini ditangani pihak kepolisian Polda Jawa Barat.

Istri korban, Imas Sutirah (32) mengaku tidak memiliki firasat apapun sebelum sebelum terjadi peristiwa tersebut, hingga akhirnya suaminya (korban) yang dikenal memiliki pribadi yang bersahaja meninggal dunia. Pihak keluarga pun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian atas meninggalnya korban tersebut.

"Iya sedih dan kaget secara tiba-tiba, terakhir pamitan untuk bekerja kebengkel dan engga ada firasat biasa-biasa saja. Saya percayakan aja kasus ini ke pihak kepolisian untuk menanganinya," kata Imas.

Imas menuturkan, ia hanya bisa pasrah dengan peristiwa yang terjadi hingga suaminya yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga harus meninggal dengan cara seperti ini. Namun, pihak keluarga pun sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian atas meninggalnya korban.

"Iya orang nya baik terus di lingkungan juga ramah gak banyak neko-neko, suami saya kesehariannya kerja di bengkel atau montir, kadang ada panggilan dimana dibutuhinnya. Kalau saya bekerja dirumah aja," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk kedepannya, kata Imas, dirinya belum punya rencana apapun untuk sumber penghidupan, lantaran selama ini dirinya mengandalkan tulang punggung dari suaminya (korban). Bahkan dirinya juga harus mengurus 3 anaknya yang masih kecil dan Sekolah.

"Untuk keseharian saya belum ada gimana-gimana belum ada rencana apa-apa, sekarang masih berkabung belum ada pencerahan dan menjalani dulu yang ada. Hidup saya semuanya dipenuhi suami. Kalau anak-anak yang tinggal sama saya 2 kalau sama itu ya 1. Sekarang  yang tinggal sama saya yang kesatu usianya (8) tahun, yang kedua (2) tahun setengah dan satu lagi (11) tahun," ucapnya. (LSR)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT