News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB
Satpol PP Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat menghentikan sementara operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Ian Ariyandhy di Sumedang, Selasa, mengatakan penghentian sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor dilakukan pada Senin (20/7), setelah perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah diberikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada kemarin, Senin (20/7), kami telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor setelah mengindahkan tiga kali surat peringatan," katanya saat dihubungi.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fasilitas parkir di lokasi titik angkut penumpang perusahaan tidak memadai dan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar masuk sehingga menimbulkan penumpukan armada, kemacetan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum.

Atas temuan tersebut, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Ia menambahkan penghentian sementara operasional diterapkan berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Maka berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011, dilakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha operasional di lokasi tersebut," katanya.

Ian mengatakan penghentian operasional akan tetap diberlakukan hingga perusahaan memindahkan lokasi titik angkut penumpang ke tempat yang dinilai layak dan tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun mengganggu ketertiban umum.

"Kami hentikan operasionalnya sampai pihak PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pick-up point (titik angkut) ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Sumedang telah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada perusahaan tersebut, tetapi tidak diindahkan sehingga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga lokasi dipindahkan ke tempat yang memenuhi ketentuan.(chm)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai warga yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1), punya impian memiliki rumah yang layak dan aman.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Diduga Terima Aliran Uang Dugaan Suap Proyek

Ketua DPRD Kota Bengkulu Diduga Terima Aliran Uang Dugaan Suap Proyek

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH) diperiksa KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto melihat filosofi pepatah kuno Rusia berbunyi 'Odin v pole ne voin' dinilai sama dengan kata "gotong royong" dalam Bahasa Indonesia.
Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semakin meluas.
Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus berkamuflase menjadi konter pulsa ataupun warung kelontong.
Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Bazis DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara TImur (NTT).

Trending

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Jadi Calon Juara Liga, Media Korea Peringatkan FC Seoul untuk Hati-hati Pada Persib Bandung

Jadi Calon Juara Liga, Media Korea Peringatkan FC Seoul untuk Hati-hati Pada Persib Bandung

Menjamu Persib yang notebene-nya adalah tim yang lolos ACL Two lewat jalur play off, media Korea Sports Khan justru memperingatkan FC Seoul. 
Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus berkamuflase menjadi konter pulsa ataupun warung kelontong.
Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto melihat filosofi pepatah kuno Rusia berbunyi 'Odin v pole ne voin' dinilai sama dengan kata "gotong royong" dalam Bahasa Indonesia.
Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Penandatanganan kontrak berlangsung di Kantor KOVO, Mapo-gu, Seoul, pada Jumat (4/9/2026). Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal KOVO Eom Jae-yong dan CEO Heungkuk Life Insurance Kim Hyeong-pyo bersama sejumlah pejabat terkait.
Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Gunung Batak, Jawa Timur pada Jumat (4/9/2026).
Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semakin meluas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT