News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB
Satpol PP Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, saat menghentikan sementara operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor.
Sumber :
  • Antara

tvOnenews.com - Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang Ian Ariyandhy di Sumedang, Selasa, mengatakan penghentian sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor dilakukan pada Senin (20/7), setelah perusahaan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang telah diberikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada kemarin, Senin (20/7), kami telah menghentikan sementara operasional Bhisa Travel Jatinangor setelah mengindahkan tiga kali surat peringatan," katanya saat dihubungi.

Ia menjelaskan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan fasilitas parkir di lokasi titik angkut penumpang perusahaan tidak memadai dan tidak sebanding dengan volume kendaraan yang keluar masuk sehingga menimbulkan penumpukan armada, kemacetan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum.

Atas temuan tersebut, perusahaan dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Ia menambahkan penghentian sementara operasional diterapkan berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sebagai sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

"Maka berdasarkan Pasal 116 ayat (1) huruf d Perda Nomor 15 Tahun 2011, dilakukan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha operasional di lokasi tersebut," katanya.

Ian mengatakan penghentian operasional akan tetap diberlakukan hingga perusahaan memindahkan lokasi titik angkut penumpang ke tempat yang dinilai layak dan tidak lagi menimbulkan kemacetan maupun mengganggu ketertiban umum.

"Kami hentikan operasionalnya sampai pihak PT Bhinneka Sangkuriang Transport (Bhisa.id) memindahkan lokasi pick-up point (titik angkut) ke tempat yang layak guna menghindari kemacetan dan gangguan ketertiban umum," katanya.

Sebelumnya, Satpol PP Sumedang telah melayangkan surat peringatan secara bertahap kepada perusahaan tersebut, tetapi tidak diindahkan sehingga menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional hingga lokasi dipindahkan ke tempat yang memenuhi ketentuan.(chm)

 
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Satgas PRR Minta Pemda Proaktif Siapkan Lahan dan Infrastruktur Huntap

Ketua Satgas PRR Tito Karnavian meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian lahan sekaligus menyiapkan akses jalan, jaringan air minum, drainase, dan kebutuhan dasar lain.
Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Gara-gara Jay Idzes Absen, Media Italia Prediksi Sosok Ini Jadi Tembok Utama Timnas Indonesia di Piala AFF

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, dipastikan tidak akan memperkuat skuad Garuda pada Piala AFF 2026 yang berlangsung mulai 24 Juli hingga 26 Agustus 2026.
BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

BGN Batalkan Pemberian Motor Listrik ke Kepala SPPG, Ini Alasannya

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari memastikan motor listrik yang telah dibeli akan tetap dimanfaatkan, tetapi pemerintah masih mengkaji pemanfaatannya.
Viral Dokter di Cianjur Gunakan Sistem 'Ijab kabul', Pasien Boleh Bayar Pakai Beras hingga Botol Bekas

Viral Dokter di Cianjur Gunakan Sistem 'Ijab kabul', Pasien Boleh Bayar Pakai Beras hingga Botol Bekas

Viral sistem ijab kabul di Klinik Harapan Sehat. dr. Yusuf mengizinkan pasien membayar sesuai kemampuan, bahkan dengan sayur, makanan, atau sampah plastik.
BGN soal Motor Listrik MBG: Itu Dibayar Melalui Uang Negara, Bukan Hasil Korupsi

BGN soal Motor Listrik MBG: Itu Dibayar Melalui Uang Negara, Bukan Hasil Korupsi

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari bicara soal 21.801 unit motor listrik yang sudah dibeli untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ditanya soal Tembusan Penculikan Atlet Golf Cantik, Polisi Beberkan Fakta Mencengangkan

Ditanya soal Tembusan Penculikan Atlet Golf Cantik, Polisi Beberkan Fakta Mencengangkan

Kasus dugaan penculikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay masih menyedot perhatian publik. Pasalnya, pelapor penculikan mencabut laporannya di Polres Metro

Trending

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Satu Perusahaan Travel Dihentikan Operasionalnya Oleh Pemkab Sumedang

Operasional salah satu perusahaan travel di Kecamatan Jatinangor dihentikan operasionalnya oleh Pemkab Sumedang, karena dinilai menyalahi sejumlah peraturan daerah yang berdampak pada kemacetan lalu lintas.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Detik-detik Mengerikan Atlet Golf Cantik Jesslyn Wijaya Diculik, Keluarga: 5 Orang Laki-laki

Kabar detik-detik mengerikan atlet golf cantik Jesslyn Wijaya Lay diculik ramai di media sosial, hingga menyedot perhatian publik serta menuai komentar warganet
Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 22 Juli 2026: Virgo Dapat Kejutan Manis Bikin Full Senyum, Scorpio Stop Cemburu Buta atau Si Dia Bakal Menjauh

Berdasarkan pergerakan rasi bintang, esok hari Rabu, 22 Juli 2026, membawa energi yang penuh kejutan untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi akan mendapat
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pimred Award 2026 Kategori Komunikasi dan Informasi Publik

Gubernur Khofifah raih penghargaan Pimred Award 2026. Penghargaan ini diberikan berkat komitmen jaga transparansi ke media, keterbukaan informasi di Jatim.
Detik-detik Mengerikan Anggota TNI AD Tewas Bersimbah Darah di Tangsel, Empat Pelaku Ditangkap

Detik-detik Mengerikan Anggota TNI AD Tewas Bersimbah Darah di Tangsel, Empat Pelaku Ditangkap

Baru-baru ini beredar kabar di media sosial terkait detik-detik mengerikan seorang anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD), Prada Arif Budi Sampurna (21) ditemukan
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT