Viral Oknum Wartawan Ngamuk di SD Sukaraja, Gubernur Dedi Mulyadi Turunkan Tim Hukum
- tangkapan layar instagram Sukabumiupdate
“Meski itu kewenangan Disdik Kabupaten Sukabumi, hari ini tim hukum Pemprov Jawa Barat segera datang ke lokasi. Untuk menginvestigasi dan mengadvokasi agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi,” ujarnya.
Menurut Dedi, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan guru dan murid sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tidak terganggu oleh tindakan intimidatif.
“Itu memang tanggung jawab Bupati dan Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, tapi ini harus ada langkah untuk melindungi pendidikan baik tingkat dasar maupun menengah di Jawa Barat. Sehingga, kredibilitas lembaga pendidikan terjaga dari tindakan intimidatif yang bisa merusak sistem pengelolaan pendidikan,” tuturnya.
AS Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Disebut Positif Sabu
Perkembangan lain datang dari kepolisian. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam artikel sumber, AS (46) diamankan Polsek Sukaraja setelah pihak sekolah membuat laporan.
Melansir dari Radarsukabumi, Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menyebut AS menjalani pemeriksaan dan tes urine bersama BNNK Sukabumi. Hasil tes tersebut, menurut keterangan kepolisian yang dikutip sumber, menunjukkan AS positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Setelah diamankan, langsung dilakukan pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan positif sabu,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi bagian tersendiri dalam proses hukum dan tidak otomatis membuktikan dugaan intimidasi yang terekam dalam video. Kedua persoalan tersebut tetap perlu diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari sisi profesi, status sebagai wartawan tidak memberikan seseorang kekebalan terhadap hukum. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers, tetapi kemerdekaan tersebut disertai tanggung jawab profesi dan kewajiban menghormati hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya terbukti terdapat tindakan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, ketentuan Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan, tergantung fakta dan unsur pidana yang berhasil dibuktikan penyidik. KUHP baru tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara mengenai dugaan penggunaan sabu, penanganannya berada dalam ranah hukum narkotika. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ketentuan terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk ketentuan Pasal 127, dengan penerapan pasal bergantung pada hasil pemeriksaan, barang bukti, serta konstruksi perkara yang ditetapkan aparat penegak hukum. (udn)
Load more