Riset Technolegal Inovasi Akuntabilitas Sektor Informal Raih Medali Emas Ajang ISIF 2026 di Universitas Indonesia
- Istimewa
Guna menjembatani kepatuhan hukum dan efisiensi operasional, penulis buku Innovation in Motion: From Ideas to Impact yang juga pendiri Komunitas Anak Sadar Hukum (Koandarkum) itu merancang perangkat IOTPA berbasis sensor submersible untuk memantau kadar keasaman kuah santan dan sensor pencatat suhu serta kelembapan di dalam etalase kaca. Ketika makanan terdeteksi mengalami degradasi biologis di bawah ambang aman atau suhu ruangan, sistem langsung mengirimkan notifikasi ke ponsel pengelola warung melalui aplikasi WhatsApp atau LINE.
Durasi pengiriman data peringatan dini ini membutuhkan waktu di bawah 10 menit. Respons cepat ini mempermudah pedagang melakukan tindakan preventif berupa pemanasan ulang masakan sebelum bakteri berkembang biak. Berdasarkan eksperimen yang dilakukan oleh peserta pelatihan peningkatan kapasitas bahasa Jerman program Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) SMA Unggul Garuda Transformasi (SUGT) 2026 di Universitas Indonesia tersebut, penerapan sistem IOTPA ini mampu mereduksi kehilangan makanan (food loss) harian dari angka 15% menjadi di bawah 2%.
Pengurangan limbah masakan ini terbukti membantu menjaga stabilitas keuangan warung untuk tetap mempertahankan harga terjangkau bagi konsumen tanpa mengurangi ukuran porsi. Kendati demikian, keberlanjutan efektivitas sistem ini di lapangan masih berpotensi membentur sejumlah tantangan nyata. Ancaman utama bersumber dari fluktuasi harga bahan baku pokok yang kerap tidak menentu di pasaran, yang sewaktu-waktu dapat menekan batas keuntungan pedagang secara ekstrem di luar kendali teknologi.
Selain itu, operasional perangkat digital ini juga sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet lokal yang rentan mengalami gangguan di area terbuka. Di luar kendala operasional, keunggulan struktural dari kerangka kerja IOTPA ini justru terletak pada keabsahan administrasinya. Rekaman data telemetri yang berhasil terkirim dan tersimpan di cloud database memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Melalui pendekatan teknis inovatif ini, riset dari alumni program Bina Talenta Indonesia (BTI) 2025 Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut berhasil menawarkan alternatif pemenuhan akuntabilitas publik dan perlindungan hak kesehatan konsumen secara mandiri bagi sektor ekonomi informal.(chm)
Load more