Bejat, Ketua Ponpes di Bekasi Lecehkan Belasan Santriwati
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
tvOnenews.com – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di wilayah Bekasi Selatan.
MHH yang berprofesi sebagai guru sekaligus menduduki jabatan sebagai ketua pondok pesantren tersebut resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” tegas Rosdiana di Bekasi, Jumat (9/10/2026).
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
- tim tvOne/Ahmidal Yauzar
- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Korban Tembus Lebih dari 10 Orang
Kasus ini terkuak usai salah satu korban membeberkan aksi bejat tersangka yang sudah dilakukannya sejak tahun 2023, sewaktu korban masih menempuh pendidikan di ponpes tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sementara, jumlah santriwati yang menjadi korban aksi keji MHH teridentifikasi sudah mencapai lebih dari 10 orang.
Penyidik saat ini tengah mencocokkan keterangan tersangka dengan pengakuan para korban, saksi, serta alat bukti sah guna memperkuat konstruksi hukum perkara tindak pidana asusila ini.
Polisi Bidik Keterlibatan Petugas Keamanan Ponpes
Tak berhenti pada MHH, penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga mengusut dugaan keterlibatan tiga orang lainnya di lingkungan pesantren.
Salah satu pihak yang terseret dan kini didalami perannya yakni petugas keamanan (satpam) ponpes.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” pungkas Kompol Rosdiana.
Load more