News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Video Preman "Gayung" Palak Sopir hingga Pecahkan Kaca Mobil Viral di Media Sosial, Teriak-Teriak Minta Duit

Video preman memalak sopir hingga memecahkan kaca mobil viral di media sosial. Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku memukul bagian bodi mobil hingga merusak kaca mobil. Peristiwa ini terjadi di Cililin.
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:25 WIB
Video Preman “Gayung” Palak Sopir hingga Pecahkan Kaca Mobil Viral di Media Sosial
Sumber :
  • Tangkapan layar

Jakarta, tvOnenews.com - Video preman memalak sopir hingga memecahkan kaca mobil viral di media sosial.

Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti peristiwa itu. Hingga pada akhirnya pelaku pemalakan itu berhasil diamankan pada Kamis (15/10/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari video yang dilihat, tampak pelaku mendatangi mobil yang dikemudikan korban. Lalu, dia memaksa meminta uang melalui kaca jendela.

“Menta duit! (Minta uang),” katanya berteriak.

Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku memukul bagian bodi mobil hingga merusak kaca mobil.

Kapolsek Cililin Iptu Isman Rusmandijanto mengatakan pelaku berinisial RS atau yang lebih akrab disapa Gayung.

Dia diduga melakukan pemalakan terhadap seorang sopir mobil di Jalan Raya Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

“Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang diketahui berdomisili di sekitar wilayah Citapen, Kecamatan Cihampelas,” katanya, Jumat (16/10/2026).

Sekitar pukul 11.00 WIB, sambung dia, tim penyidik segera bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.

Akhirnya Gayung berhasil diamankan di rumah pamannya yang berlokasi di Kampung Gerang, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan, Isman menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku langsung dibawa ke Markas Polsek Cililin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di bawah pengawasan tim penyidik.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (nsi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Nyaris kena Comeback Pink Spiders, GS Caltex Sukses Amankan Tiket Partai Final

Hasil KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober: Nyaris kena Comeback Pink Spiders, GS Caltex Sukses Amankan Tiket Partai Final

Hasil KOVO Cup 2026, Sabtu 17 Oktober, pertandingan babak semifinal pertama yang mempertemukan GS Caltex menghadapi Pink Spiders di Jinnam Gymnasium, Yeosu.
Bukan Cuma Handy Talky, KPK Sebut Ada Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang Diduga Dikorupsi di Kasus BNPB

Bukan Cuma Handy Talky, KPK Sebut Ada Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya yang Diduga Dikorupsi di Kasus BNPB

KPK mengatakan HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk yang diduga dikorupsi terkait kasus BNPB. KPK juga menduga terdapat pengadaan barang dan jasa lainnya yang diduga dikorupsi.
Keluarga Mempertanyakan Keterlibatan Sefriel dalam Upaya Pemadaman Karhutla

Keluarga Mempertanyakan Keterlibatan Sefriel dalam Upaya Pemadaman Karhutla

Polisi berupaya mendalami kronologi kejadian, termasuk rangkaian peristiwa yang menyebabkan karhutla tersebut menelan korban jiwa.
Video Perempuan Jatuh dan Hanyut dari Air Terjun Robo Viral di Media Sosial, SAR Ungkap Kronologinya

Video Perempuan Jatuh dan Hanyut dari Air Terjun Robo Viral di Media Sosial, SAR Ungkap Kronologinya

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan beberapa orang perempuan sedang bermain air di air terjun. SAR mengungkapkan kronologinya.
Kata Bos Ducati Usai Franco Morbidelli Resmi Pindah ke Aruba.it Racing di WorldSBK 2027: Ini Sangat Berharga!

Kata Bos Ducati Usai Franco Morbidelli Resmi Pindah ke Aruba.it Racing di WorldSBK 2027: Ini Sangat Berharga!

Ducati menyambut positif keputusan Franco Morbidelli menyeberang ke WorldSBK 2027 bersama Aruba.it Racing Ducati.
Ayat Al-Quran tentang Hukuman Pezina dan Larangan Mendekati Zina: QS. An-Nur Ayat 2-3 dan Al-Isra' Ayat 32

Ayat Al-Quran tentang Hukuman Pezina dan Larangan Mendekati Zina: QS. An-Nur Ayat 2-3 dan Al-Isra' Ayat 32

Berikut ayat Al-Quran tentang hukuman pezina dan larangan mendekati zina: QS. An-Nur Ayat 2-3 dan Al-Isra' Ayat 32.

Trending

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat Asusila di Masjid Makkah, 2 WN Bangladesh Dihukum Mati oleh Arab Saudi

Berbuat asusila di salah satu masjid Makkah, dua warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi.
Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar Film dan Sinetron yang Dibintangi Aron Ashab, Aktor yang Viral usai Mengaku Diculik 6 Bulan

Daftar film dan sinetron yang dibintangi Aron Ashab, aktor yang viral usai lama menghilang, kini muncul dan mengaku diculik selama 6 bulan terakhir.
Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Terdampak Karhutla, Dua Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dibatalkan

Dua penerbangan dari dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dibatalkan akibat gangguan jarak pandang imbas karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
KPK: HT untuk Penanganan Karhutla Termasuk yang Diduga Dikorupsi dalam Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

KPK: HT untuk Penanganan Karhutla Termasuk yang Diduga Dikorupsi dalam Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB

KPK mengungkap fakta mengejutkan dibalik kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB. HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) termasuk yang diduga dikorupsi.
FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA Sanksi Denda Rp361 juta dan Penutupan Tribun Laga Kandang Spanyol Karena Chant Anti Muslim Vs Mesir

FIFA resmi menjatuhi sanksi pada Federasi Sepak Bola Spanyol (RFEF) berupa denda 20.000 dolar AS atau setara dengan Rp361 juta dan diwajibkan menutup sebagian tribun pada pertandingan kandang berikutnya.
Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Ruben Onsu Masukkan 2 Barang Bukti dalam Laporan, Pengacara Sebut Saksi dan Ahli Diperiksa Minggu Depan

Artis Ruben Onsu memasukkan 2 barang bukti ke dalam laporannya terkait video yang viral. Berikut penjelasan lengkap Polisi dan Pengacara.
Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

Uangnya Sudah Tercampur, Tong Biru Isi Rp934 Juta Ditemukan di Rumah Adik Bupati Klaten

KPK mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan di dalam tong biru yang diboyong ke Jakarta ada uang sekitar Rp934 juta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT