Deretan Wali Kota dan Bupati Bekasi Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Ada Ade Kuswara Kunang yang Diberhentikan dari Jabatannya
- Cepi Kurnia/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah kepala daerah di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Jawa Barat, pernah terseret kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara-perkara tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum, tetapi juga berdampak terhadap karier politik para pejabat yang terlibat.
Nama terbaru yang menjadi sorotan adalah Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang. Pada Kamis, 18 Desember 2025, Ade diamankan KPK bersama sejumlah orang lainnya, termasuk ayahnya, HM Kunang.
Saat itu, Ade menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami dugaan suap berupa uang ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, Ade Kuswara Kunang diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026.
"Pertama, memberhentikan Saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026," bunyi surat keputusan pemberhentian Ade Kuswara sebagai Bupati Bekasi yang dilansir dari Antara, Selasa (20/10/2026).
Sebelum Ade Kuswara, sejumlah kepala daerah di wilayah Bekasi juga pernah berhadapan dengan hukum akibat perkara korupsi. Mereka di antaranya Neneng Hassanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, serta Mochtar Mohamad dan Rahmat Effendi, yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Berikut rekam jejak para kepala daerah tersebut beserta perkara hukum yang menjerat mereka, sebagaimana dirangkum tvOnenews.com, Selasa, 20 Oktober 2026.
1. Neneng Hassanah Yasin
Neneng Hassanah Yasin merupakan mantan Bupati Bekasi yang terjerat kasus suap terkait perizinan proyek properti berskala besar, Meikarta. Ia memimpin Kabupaten Bekasi sejak 14 Mei 2012 hingga 18 Oktober 2018.
Karier politik Neneng terhenti setelah KPK menangkapnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat daerah untuk memuluskan proses perizinan proyek Meikarta.
Dalam perkara tersebut, Neneng terbukti menerima suap senilai miliaran rupiah. Pemberian uang itu berkaitan dengan pengurusan perizinan proyek yang dikembangkan di Kabupaten Bekasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kemudian menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Neneng pada 29 Mei 2019. Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Neneng menyelesaikan pidana pokoknya. Putusan tersebut menjadi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam perkara suap yang mencoreng pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penanganan perkara, Neneng juga sempat mengembalikan sebagian uang yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada KPK.
Neneng kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pada 25 Agustus 2022, MA menolak permohonan tersebut sehingga hukuman enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan tetap berlaku.
Kasus Neneng menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan pengurusan perizinan proyek besar di Kabupaten Bekasi.
2. Mochtar Mohamad
Selain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi juga pernah dipimpin oleh kepala daerah yang tersandung perkara korupsi. Salah satunya adalah Mochtar Mohamad, yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi periode 2008–2012.
Perkara yang menjerat Mochtar mulai ditangani KPK pada 2010. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan tertentu, termasuk pembiayaan pencalonan dirinya dalam ajang penghargaan wali kota tingkat internasional di Amerika Serikat.
Mochtar juga diduga memberikan suap kepada anggota DPRD Kota Bekasi. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh persetujuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2009 agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nilai suap yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Pada akhir 2010, Mochtar ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan.
Proses hukum terhadap Mochtar sempat menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pada November 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas dirinya karena majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti.
Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat antikorupsi. KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan tersebut.
Upaya KPK akhirnya membuahkan hasil. Pada 7 Maret 2012, MA membatalkan vonis bebas Mochtar dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Mochtar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Ia pun harus menjalani hukuman penjara hingga akhirnya bebas pada 2015.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Mochtar sempat berupaya kembali ke dunia politik dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2018. Namun, pencalonannya tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan yang berlaku saat itu terkait mantan terpidana korupsi.
3. Rahmat Effendi
Rahmat Effendi, yang lebih dikenal dengan sapaan Bang Pepen, merupakan mantan Wali Kota Bekasi yang juga terseret perkara korupsi. Sebelum menjabat sebagai wali kota, ia pernah menduduki posisi Wakil Wali Kota Bekasi.
Rahmat kemudian memimpin Kota Bekasi dan terpilih untuk dua periode. Namun, masa jabatannya berakhir setelah KPK menangkapnya melalui OTT pada 5 Januari 2022.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Selain Rahmat, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut diamankan dalam operasi tersebut.
Perkara yang ditangani KPK mencakup dugaan penerimaan suap, pengadaan barang dan jasa, serta pengurusan jabatan di lingkungan pemerintahan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penerimaan uang terkait pengadaan lahan dan ganti rugi bangunan sekolah untuk kepentingan fasilitas publik.
Dalam dakwaan jaksa, Rahmat diduga menerima uang hingga sekitar Rp10,45 miliar dari sejumlah pihak yang berkepentingan dengan urusan pemerintahan kota.
Perkara tersebut berlanjut ke persidangan dan melalui proses hukum pada tingkat banding hingga kasasi. Pada akhirnya, Mahkamah Agung mempertahankan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Rahmat setelah menolak permohonan kasasinya.
Selain pidana penjara, Rahmat juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik setelah menyelesaikan pidana pokoknya, sesuai dengan ketentuan dalam putusan.
Kasus tersebut mengakhiri kiprah Rahmat sebagai kepala daerah sekaligus menambah daftar pemimpin di wilayah Bekasi yang tersandung persoalan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.
4. Ade Kuswara Kunang
Ade Kuswara Kunang menjadi nama terbaru dalam daftar kepala daerah di wilayah Bekasi yang terseret perkara korupsi. Bupati Bekasi periode 2025–2030 itu diamankan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, bersama sejumlah orang lainnya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Perkara yang menjerat Ade berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek setelah dirinya terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan untuk mengatur jatah proyek. Ia juga diduga rutin meminta uang ijon paket pekerjaan kepada pengusaha tersebut melalui ayahnya, HM Kunang.
Total uang ijon yang diterima Ade bersama ayahnya dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar. Sepanjang tahun 2025, ia juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar dengan total dakwaan akumulatif penerimaan suap sebesar Rp12,4 miliar.
Dalam persidangan, pihak Ade sempat membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair 100 hari kurungan. Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya perlu dipastikan kembali berdasarkan amar putusan pengadilan.
Setelah vonis tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Dalam perkembangan berikutnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk menjadi bupati definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati Bekasi diserahkan kepada partai politik pengusung dan koalisi yang mengusung Ade Kuswara Kunang bersama dirinya pada Pilkada 2024.
"Untuk Wakil Bupati, kita sambil berjalan. Saya serahkan ke partai pengusung dan partai koalisi untuk membahas secara internal," ujar Asep di Cikarang, Senin (19/10/2026).
(hap)
Load more