News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pondok Pesantren di Bogor Gelar Istigasah untuk Ade Yasin

Ulama, dan masyarakat di Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar istigasah untuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Selasa, 19 Juli 2022 - 20:10 WIB
Pondok pesantren di Bogor gelar istigasah doakan Ade Yasin
Sumber :
  • ANTARA/M Fikri Setiawan

Kabupaten Bogor - Para santri, ulama, dan masyarakat di Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menggelar doa bersama atau istigasah untuk Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.

"Alhamdulillah yang hadir bukan hanya dari ponpes saja, tapi dari tokoh masyarakat sekitar di Kecamatan Tenjo," ujar Pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Ikhwan KH Encep Arsyudin usai istigasah, Senin (18/7/2022) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, para ulama beserta masyarakat Bogor berharap agar Ade Yasin yang sedang memperjuangkan keadilan bisa bebas dari dakwaan di persidangan dan kembali aktif sebagai kepala daerah di Kabupaten Bogor.

"Ini adalah bentuk kecintaan dari alim ulama dan masyarakat Kabupaten Bogor kepada sosok Ade Yasin yang selama lebih dari tiga tahun menjabat Bupati Bogor, banyak program yang bermanfaat untuk masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, istigasah kali ini bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan spiritual kepada Ade Yasin yang akan menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu (20/7/2022).

KH Encep menyebutkan, kiai dan ulama memandang kedekatan mereka dengan Ade Yasin tidak perlu diragukan lagi. Hubungan emosional dengan para tokoh agama itu bahkan sudah dibangun sebelum Ade Yasin menjadi Bupati Bogor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah yang hadir bukan hanya dari ponpes saja, tapi dari tokoh masyarakat sekitar di Kecamatan Tenjo," kata KH Encep yang merupakan pengasuh pondok pesantren tertua di Kabupaten Bogor ini.

Dalam dakwaannya Ade Yasin dituduh memerintahkan salah satu pejabat eselon IV Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengondisikan laporan keuangan Pemkab Bogor agar meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

10 Weton yang Diprediksi Asmaranya akan Bersemi pada Tanggal 28 Juni 2026: Kamis Wage Besok saatnya Kamu Nembak Si Dia!

Berikut sepuluh weton yang diramal akan bermandikan keberuntungan cinta pada 28 Juni 2026.
Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Pria Tega Siram Bensin hingga Bakar Tubuh Pacar, Cekcok Berawal Lihat Isi Chat WA Pelaku dengan Wanita Lain

Seorang pria tega menyiram bensin ke bagian tubuh sang pacar viral di media sosial. Aksi dugaan penganiayaan ini membuat korban terbakar hidup-hidup di Kalteng.
Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Sempat Tak Terkalahkan di Awal, Wakil Asia Kian Menipis Jelang Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Dominasi yang sempat dipamerkan di awal kompetisi Piala Dunia 2026 mulai runtuh. Akibatnya, hanya segelintir tim-tim tangguh yang mampu bertahan di fase gugur.
Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Tak Terima Pelatihnya Dihujat, Erling Haaland Blak-blakan Usai Norwegia Dibantai Prancis di Piala Dunia 2026

Kekalahan Norwegia dari Prancis pada laga Grup I Piala Dunia 2026 memicu kritik terhadap sang pelatih. Erling Haaland akhirnya buka suara soal keputusan itu.
Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur Pramono Anung Sebut Parpol di Jakarta Harus Utamakan Kepentingan Warga di Atas Golongan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo meminta seluruh partai politik di ibu kota untuk menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok demi kesejahteraan masyarakat. 
5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT