Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Sidang dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (12/9/2022).
Sumber :
  • Antara

Kuasa Hukum Ade Yasin Yakin Hakim Objektif Tanggapi Tuntutan KPK

Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yakini majelis hakim yang dipimpin akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa KPK.

Senin, 12 September 2022 - 22:31 WIB

Bandung, - Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim yang dipimpin oleh Hera Kartiningsih akan objektif dalam menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Ia menganggap tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa tidak terbukti melibatkan kliennya. Pasalnya, tak ada satu pun saksi membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain yang merupakan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin. "Ternyata kan yang terungkap adalah kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkan?" kata Dinalara.

Dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan itu menyebutkan bahwa tuntutan Jaksa KPK mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun sudah dibantah oleh saksi-saksi. "Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Kalau motifnya adalah WTP, semua saksi mengatakan tidak mengerti sama sekali WTP tersebut," tuturnya.

Menurutnya mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

Dinalara juga menegaskan bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu bukan merupakan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.

"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.

Jaksa KPK dalam saat persidangan menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin. "(Menuntut) hukuman 3 tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf.

Ia menjelaskan, terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut harusnya objektif dalam menentukan tuntutan untuk Ade Yasin. Fakta persidangan tidak ada satu pun saksi yang diperintahkan Ade Yasin untuk menyuap BPK.

"Ya,  meskipun tidak diperintah Ade Yasin, terdakwa Iksan mencoba mengambil keuntungan sendiri,  selain mendapatkan kelebihan uang suap dia juga akan mendapat perhatian dari Bupati Ade Yasin yang akan berpengaruh pada kenaikan jabatannya," kata Abdul Fickar saat dihubungi wartawan.

Untuk kasusnya antara Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan Iksan cs berdiri sendiri dan tidak bisa disatukan. "Jadi korupsinya terdakwa Iksan cs berdiri sendiri dengan memanfaatkan kesempatan," jelas Fickar. (ant/toz)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd J. Austin II Bahas Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Prabowo Subianto Bertemu Menhan AS Lloyd J. Austin II Bahas Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Menhan Amerika Serikat Lloyd J. Austin III di Singapura, Jumat (2/6/2023).
Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans Akui Tantangan Sulit di Sirkuit E-Prix Jakarta

Pembalap Jaguar TCS Mitch Evans Akui Tantangan Sulit di Sirkuit E-Prix Jakarta

Evans yang berada di urutan keempat klasemen sementara itu pun menyatakan tantangan itu pun berlaku untuk para teknisi di tim-tim balap yang berkompetisi.
WNA Asal China Tewas Usai Bus yang Ditumpanginya Alami Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang

WNA Asal China Tewas Usai Bus yang Ditumpanginya Alami Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang

Seorang warga negara asing (WNA) asal Cina tewas seketika usai bus yang ditumpanginya alami kecelakaan di ruas Tol Jakarta-Tangerang Km 21.100, Sabtu (3/6/2023)
Cara Pascal Wehrlein Taklukan Formula E Seri 10, Redam Perlawanan Maximilian Guenther

Cara Pascal Wehrlein Taklukan Formula E Seri 10, Redam Perlawanan Maximilian Guenther

Penampilan Pascal Wehrlein di Jakarta menjadi “balas dendam” manis yang membawanya bangkit setelah tersingkir dari posisi teratas klasemen di Formula E Monako.
Cerita Mak Mutiroh, Calon Haji Tertua di Tasikmalaya Berusia 103 Tahun Berangkat ke Embarkasi Hari Ini

Cerita Mak Mutiroh, Calon Haji Tertua di Tasikmalaya Berusia 103 Tahun Berangkat ke Embarkasi Hari Ini

Mutiroh (103) calon haji tertua di Kabupaten Tasikmalaya, berangkat dari Gedung Islamic Center, Kab Tasikmalaya ke asrama haji embarkasi Bekasi pada hari ini.
Zulkifli Hasan sebut PAN Hormati Tawaran PDI Perjuangan dukung Ganjar Pranowo

Zulkifli Hasan sebut PAN Hormati Tawaran PDI Perjuangan dukung Ganjar Pranowo

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, dalam waktu dekat akan membahas hasil pertemuan dengan PDIP yang dilakukan, Jumat (2/6/2023).
Trending
Gak Usah Buang Duit Beli Skincare, Cuma Makan ini Kulit Langsung Glowing dan Flek Hitam Lenyap Kata dr Zaidul Akbar

Gak Usah Buang Duit Beli Skincare, Cuma Makan ini Kulit Langsung Glowing dan Flek Hitam Lenyap Kata dr Zaidul Akbar

Semua wanita ingin memiliki wajah yang putih dan glowing. Banyak yang menghabiskan uang demi membeli skincare, dr Zaidul Akbar bilang cukup makan ini saja...
Rambut Ubanan Putih Jadi Hitam Seketika, Cukup Minum Cairan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Buruan Coba

Rambut Ubanan Putih Jadi Hitam Seketika, Cukup Minum Cairan Ini Kata dr Zaidul Akbar, Buruan Coba

Cukup minum cairan ini jika ingin rambut ubanan menjadi hitam seketika, menurut dr Zaidul Akbar. Sangat mudah menghilangkan rambut ubanan yang sangat gampang.
Heboh Jokowi Ingin Cawe-cawe Pilpres 2024, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Heboh Jokowi Ingin Cawe-cawe Pilpres 2024, Amien Rais: Hentikan Manuver Ugal-ugalan Anda

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengkritik keras keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024. Dia menilai Jokowi bukan lagi cawe-cawe, tapi mengintervensi Pemilu 2024. 
5 Klub Ini Kembali ke Liga Champions Setelah Hilang Lama, Ada yang Absen Sampai 20 Tahun

5 Klub Ini Kembali ke Liga Champions Setelah Hilang Lama, Ada yang Absen Sampai 20 Tahun

Tentu Liga Champions tak asing dengan nama besar seperti Manchester City, Inter Milan, Barcelona hingga Bayern Munich yang selalu mendominasi Liga Champions. 
Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem: Sudah Diserahkan ke SBY Kemarin

Cawapres Anies Mengerucut Satu Nama, Nasdem: Sudah Diserahkan ke SBY Kemarin

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan tim delapan sudah memutuskan satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Anies Baswedan.
BREAKING NEWS : KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Selayar Sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira Bulukumba, Sulsel

BREAKING NEWS : KRI Teluk Hading 538 Terbakar di Perairan Selayar Sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira Bulukumba, Sulsel

KRI. Teluk Hading 538 dilaporkan terbakar di perairan Kepulauan Selayar, sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira, Bulukumba, Sulawesi Selatan. KRI ini menuju Makassar.
Update Foto-Foto KRI Teluk Hading 538 yang Terbakar di Perairan Selayar, Sekitar 8 Nautikal Mil dari Pelabuhan Bira Bulukumba

Update Foto-Foto KRI Teluk Hading 538 yang Terbakar di Perairan Selayar, Sekitar 8 Nautikal Mil dari Pelabuhan Bira Bulukumba

Foto-foto KRI Teluk Hading 538 yang terbakar di perairan Kepulauan Selayar sekitar 8 NM dari Pelabuhan Bira, Sulawesi Selatan, pada Sabtu Siang, (3/6/2023).
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:00
Kabar Utama
21:00 - 22:00
Indonesia Dalam Peristiwa
22:00 - 23:00
One Pride Mixed Martial Arts
00:00 - 02:00
Bundesliga Seru
Selengkapnya