LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Tersangka pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang dilimpahkan ke jaksa
Sumber :
  • Antara

Tersangka Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Polda Jawa Barat limpahkan berkas berikut tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Lembang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:44 WIB

Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melimpahkan berkas berikut tersangka kasus pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau berstatus P21. Maka, menurutnya tersangka, berkas perkara, beserta barang buktinya pun turut dilimpahkan.

"Sehingga telah diserahkan tadi ke JPU, tersangka dan juga barang buktinya," kata Ibrahim di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Dengan pelimpahan itu, menurutnya tanggung jawab proses hukum kasus tersebut sudah berada pada pihak kejaksaan. Dia pun memastikan pasal yang diterapkan pada saat pelimpahan masih sama seperti saat pengumuman tersangka.

"Pasalnya tetap sama, yaitu Pasal 338, Pasal 351, dan Pasal 340 KUHP," kata Ibrahim.

Baca Juga :

Adapun tersangka kasus tersebut yakni berinisial HH yang merupakan warga Kecamatan Lembang. Kasus penusukan yang menyebabkan korban purnawirawan TNI Muhammad Mubin (63) meninggal itu terjadi pada Selasa (16/8) pagi, di depan kediaman HH.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah tersangka HH dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya tersangka HH ditahan di Lapas Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung. Di samping itu, menurutnya Kejari Kabupaten Bandung bakal menyusun dakwaan untuk tersangka HH tersebut agar segera masuk ke pengadilan.

"Kronologis mungkin itu ranahnya akan dibacakan saat sidang perdana di dakwaan karena ini perkaranya disangkakan di Pasal 340 maka akan terbuka untuk umum," kata Mumuh.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahli Bocorkan Ada Kekuatan Tertentu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sengaja Diviralkan, Ternyata Tujuannya..

Ahli Bocorkan Ada Kekuatan Tertentu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sengaja Diviralkan, Ternyata Tujuannya..

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kembali menarik perhatian publik usai 8 tahun berlalu dalam pengungkapannya.
Di Hadapan Jepang, Indonesia Berkomitmen Transisi Energi

Di Hadapan Jepang, Indonesia Berkomitmen Transisi Energi

Pemerintah Indonesia memaparkan komitmen transisi energi lewat kerja sama dengan Jepang, salah satunya investasi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Pengamat Ungkap Pidato Megawati Tak Tentukan PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Ungkap Pidato Megawati Tak Tentukan PDIP Jadi Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia, Igor Dirgantara tanggapi pidato politik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V.
Roadshow Bus KPK Kunjung Provinsi, Ini Wilayah dan Waktunya

Roadshow Bus KPK Kunjung Provinsi, Ini Wilayah dan Waktunya

Roadshow Bus KPK 2024 akan mengunjungi tiga wilayah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Kota Serang.
Film Vina Sebelum 7 Hari 'Sudutkan' Polisi, Ahli Ungkap Tak Sesuai Fakta

Film Vina Sebelum 7 Hari 'Sudutkan' Polisi, Ahli Ungkap Tak Sesuai Fakta

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu kembali menarik perhatian publik usai 8 tahun berlalu dalam pengungkapannya.
Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Tidak semua pemain yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia mendapat menit bermain cukup di klub
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Ampuh, Simak Posisi Seks Kilat yang Bisa Suami Istri Wajib Coba Biar Tetap Nikmat dan Klimaks

Di tengah kesibukan pasangan masing-masing yang padat, seks kilat bisa menjadi pilihan tepat buat paksu dan bunda untuk memuaskan hasrat yang terhalang waktu.
Tolong Buang Benda Mahal ini dari Rumah jika Ingin Doa Salat Tahajud Cepat Dikabulkan Allah SWT, Kata Ustaz Adi Hidayat

Tolong Buang Benda Mahal ini dari Rumah jika Ingin Doa Salat Tahajud Cepat Dikabulkan Allah SWT, Kata Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengungkap penyebab amalan doa salat tahajud tidak dikabulkan Allah SWT karena masih menyimpan benda atau barang mahal ini di rumah.
Berikut 7 Amalan Disarankan Rasulullah SAW  yang Mampu Membuka Pintu Rezeki, Insyaallah Bantu dalam Kesulitan

Berikut 7 Amalan Disarankan Rasulullah SAW yang Mampu Membuka Pintu Rezeki, Insyaallah Bantu dalam Kesulitan

Beragam cara untuk mendapatkan rezeki, namun dalam agama islam juga diajarkan untuk melakukan secara halal. Bukan hanya bekerja, tapi juga ada 7 amalan ini ala
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
Selengkapnya