Cirebon, Jawa Barat - Pengedar ganja di Cirebon berhasil ditangkap. Pengedar tersebut sudah mengedarkan sebanyak 6 kilogram narkotika.
Sebelum ditangkap, pengedar ganja di wilayah Cirebon tersebut sempat touring ke Deli Serdang, Sumatera Utara untuk menemui pemilik barang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan perjalanan DJ dan IA menjadi pengedar narkoba jenis ganja berawal dari sebuah komunitas motor tua.
Waktu itu, DJ bertemu dengan PP dan ditawarkan mengedarkan ganja. Mereka sama-sama anggota komunitas motor tua.
"Kami tangkap tiga orang yang menjadi pengedar narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin," kata Fahri, Selasa (18/10/2022).
Fahri menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh dua orang itu. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan.
Setelah cukup bukti, kedua tersangka diringkus di salah satu SPBU di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon saat akan transaksi.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket daun ganja kering.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka DD dan kontrakan IA dari tempat keduanya didapati total barang bukti 1 kilogram lebih daun ganja kering," tuturnya.
Selain menyita barang bukti berupa daun ganja, kata Fahri, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip bening dan telepon genggam kedua pelaku.
Sementara itu, untuk tersangka pengedar sediaan farmasi tanpa izin, yaitu TP disita barang bukti sebanyak 4.530 butir pil yang sudah siap diedarkan.
Menurutnya, tersangka menjual dengan cara bertemu langsung dengan para pembelinya karena mereka langsung datang ke rumah tersangka yang sudah dikenal di kalangan pemakai obat.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
"Pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 196 junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. (esn/nsi)
Load more