Dia juga menjelaskan terkait penggunaan obat parasetamol yang tertuang dalam surat tersebut.
"Berdasarkan surat yang kami terima dari Kemenkes, pada poin ke 7 dan 8 berisi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan sementara untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup," bebernya.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada toko obat, apotek dan fasilitas kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kota Cirebon. (esn/nsi)
Load more