Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengam pasal 187 KUHP yakni Barangsiapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara akibat kebakaran tersebut, Pemerintah Kota Banjar menderita kerugian hingga Rp 270 juta.
"Setelah kami hitung kerugian mencapai Rp 270 juta dan akan segera kami perbaiki," ucap Sekretaris Daerah Kota Banjar, Ade Setiana kepada tvonenews.com.
(atw/ fis)
Load more