Selain itu, Covid19 masih terjadi di Indonesia hingga saat ini, sehingga untuk meminimalisir penyebarannya yakni dengan sidang secara daring.
"Jadi saat ini covid19 Kan masih terjadi di Indonesia,untuk meminimalisir penyebarannya yaitu dengan sidang melalui virtual," Tegasnya.
Tak hanya itu, sidang dengan sistem virtual lebih efektif dan lebih lancar.
"Tidak mengurangi esensi sidang meski dengan menggunakan sistem virtual, terdakwa berada di rutan sidang lebih efesien, aman dan lancar," ungkapnya.
Terdakwa Henry Hernando di dakwa dengan pasal 340 KUHPidana, Subsidiair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Tersangka Henry Hernando di ancam maksimal Hukuman seumur hidup,"tegasnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Jawa Barat dan Sat Reskrim Polres Cimahi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI AD, Muhammad Mubin (63).
Load more