News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Mahasiswa di Semarang Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Tiga Tuntutannya

Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Jalan Pahlawan pada Selasa (14/3/2023).
Selasa, 14 Maret 2023 - 20:46 WIB
Aksi demo penolakan Perppu Cipta Kerja yang dilakukan ribuan mahasiswa di Semarang, Selasa (14/3/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng di Jalan Pahlawan pada Selasa (14/3/2023).

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam aksi Gerakan Masyarakat Menggugat (GERAM) ini adalah wujud penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Koordinator Aksi, Adib Saifin Nu’man menyebut ada tiga tuntutan dari massa dalam unjuk rasa penolakan Perppu Cipta Kerja itu. Tuntutan yang pertama yakni adalah meminta DPR RI untuk tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja.

“Menuntut DPR RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja,” ujar Adib Saifin di sela-sela aksi.

Lalu tuntutan kedua adalah menuntut Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Perppu Cipta Kerja. Lalu yang terakhir adalah menuntut DPR RI dan Presiden agar mentaati keputusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat oleh lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

“Padahal jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut mengamanatkan pada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan substansi selama kurang lebih dua tahun sebelum UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional permanen."jelas Adib Saifin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain itu, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah menghalangi adanya partisipasi bermakna dari rakyat dalam perumusan Perppu tersebut. Rakyat dalam hal ini seharusnya berhak untuk didengar hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapat penjelasan,” lanjutnya.

Menurut mahasiswa Unnes semester 8 ini, terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah bukti Pemerintah dalam hal ini yaitu Presiden ingin mengakali dari putusan MK yang memberikan waktu dua tahun untuk memperbaiki substansi UU Cipta Kerja. Penerbitan Perppu Cipta Kerja secara nyata hanya usaha licik dari Pemerintah untuk melegalkan UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Padahal saat dilihat secara seksama muatan pasal antara UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja tidak ada bedanya sama sekali,” katanya.

Selain itu ihwal kegentingan memaksa yang menjadi syarat terbitnya Perppu jika ditelisik lebih lanjut, Pemerintah berpendapat bahwa terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mendorong geliat ekonomi dalam negeri. Padahal hal tersebut dibantah sendiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan.

“Menilai pengesahan Perppu ini merupakan kepentingan oligarki dan merugikan kepentingan rakyat dalam hal ini terkait aspek hukum, ketenagakerjaan, lingkungan dan aspek lain yang akan terdampak apabila Perppu Cipta Kerja disahkan,” imbuhnya.(Dcz/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT