"Yang menjadi otak pencurian ini adalah Joko. Peran Joko ini mengajak Danang untuk melakukan pencurian. Kemudian Joko ini yang masuk ke dalam rumah korban dan melakukan pencurian," ujar Iptu Umar Mustofa, Kamis (16/3/2023).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, uang hasil mencuri itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Dapat dua HP dan uang Rp 16 juta. Uangnya untuk makan, beli baju, dan main judi online. Saya main judi online sudah setengah tahun," ujar tersangka Joko.(Ags/Buz).
Load more