Klaten, tvOnenews.com - Danang Sunarto (32) dan Joko Prihatin Santosa (45), keduanya warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta atau Solo, hanya bisa tertunduk saat digelandang aparat Polres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).
Kedua tersangka ini ditangkap polisi usai melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Muhammad Rozdianda di Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten pada 19 Desember 2022.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan, modus operandi dilakukan tersangka dengan cara masuk kedalam rumah melalui pintu yang hanya ditutup dan tidak terkunci.
"Sedangkan saat kejadian itu, korban yakni Muhammad Rozdianda, sedang berada di masjid samping rumahnya untuk menjalankan Salat Subuh," ujarnya.
Dalam aksinya itu, tersangka berhasil menggasak dua handphone (HP) dan uang tunai sejumlah Rp 16 juta. Menyadari rumahnya dibobol pencuri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah ke kedua tersangka.
Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka pada 28 Februari 2023. Tersangka Danang ditangkap di rumahnya daerah Surakarta. Sedangkan tersangka Joko ditangkap di rumah kontrakan daerah Kalikotes, Klaten.
"Yang menjadi otak pencurian ini adalah Joko. Peran Joko ini mengajak Danang untuk melakukan pencurian. Kemudian Joko ini yang masuk ke dalam rumah korban dan melakukan pencurian," ujar Iptu Umar Mustofa, Kamis (16/3/2023).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, uang hasil mencuri itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan berfoya-foya.
"Dapat dua HP dan uang Rp 16 juta. Uangnya untuk makan, beli baju, dan main judi online. Saya main judi online sudah setengah tahun," ujar tersangka Joko.(Ags/Buz).
Load more