"Sebanyak 441 motor sudah kita tilang dan sudah membayar denda tilang," ucap Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Tejo Suwono, disela konferensi pers.
Lanjut Tejo, kendaraan para pelanggar diamankan dahulu di Kantor Satlantas Polres Kebumen. Pemilik kendaraan bisa membawa kembali kendaraannya setelah membawa knalpot original bawaan pabrik dan knalpot brong disita petugas.
"Selanjutnya ratusan knalpot bising atau knalpot brong ini kemudian kita amankan dan dimusnahkan hari ini," tandasnya.
Hadir dalam pemusnahan knalpot brong tersebut antara lain Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan tamu undangan lainnya. (Wkn/Buz)
Load more