News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Operasi Ramadhan Polres Wonosobo Amankan 55 Kilogram Serbuk Mercon

Polres Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkap penjualan obat petasan ilegal hingga puluhan kilogram. Dari pengungkapan tersebut polisi membekuk 3 orang pelaku.
Rabu, 29 Maret 2023 - 23:58 WIB
Gelar perkara polisi sita puluhan kilogram serbuk mercon di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/03/23)
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Wonosobo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan obat petasan ilegal hingga puluhan kilogram. Dari pengungkapan tersebut polisi membekuk 3 orang pelaku yang akan mengedarkan serbuk mercon ke wilayah Wonosobo dan Banyumas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, 3 tersangka penjual serbuk mercon ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. FAS warga Kramatan ditangkap di pos ojek Mendolo. JP dan DM warga Temanggung diberhasil ditangkap di Kenjer, Kecamatan Kertek,” terang AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/03/23).

Kuseni menambahkan dari penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti dari tangan FAS serbuk mercon seberat 15,52 Kg.  Kemudian dari penangkapan kedua serbuk mercon yang berhasil disita dari pelaku JP dan DM yakni seberat 40 Kg.

“Lokasi pertama berhasil mengamankan 15,52 kilogram serbuk mercon yang dibungkus plastik. Kemudian dilokasi kedua kami berhasil mengamankan 40 kilogram obat petasan yang dibungkus plastik masing-masing plastik beratnya 100 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan serbuk petasan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti timbangan digital dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Selain itu kami juga menyita timbangan dan satu unit mobil Colt warna hitam yang dibawa pelaku untuk transaksi,” tambahnya.

Sementara itu, dari penjualan serbuk petasan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu rupiah per ons.

“Pelaku mengaku baru tahun ini menjual serbuk petasan, dijual dengan harga Rp 35 ribu per ons dan saat membeli harganya Rp 25 ribu rupiah per ons.  Untuk penjualannya, para pelaku melakukan promosi serbuk mercon melalui Facebook,” kata AKP Kuseni.

Agar tidak menimbulkan bahaya, barang bukti berupa 55,52 kg serbuk mercon kini tengah disimpan dalam ruang tertutup dan akan segera dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami amankan diruangan yang tidak ada hantaran listrik dan tidak terkena sinar matahari. Selanjutkan akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (rbo/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT