News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ratusan Nelayan Geruduk PSDKP Kota Tegal, Protes Surat Peringatan Pelanggaran Tangkapan Ikan

Ratusan nelayan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Potensi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (3/5/2023)
Rabu, 3 Mei 2023 - 17:02 WIB
Ratusan nelayan di halaman Kantor PSDKP Kota Tegal , memprotes penerbitan surat peringatan, Rabu (3/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne -Otong Susilo

Tegal, tvOnenews.com - Ratusan nelayan melakukan aksi solidaritas dengan mendatangi Kantor Potensi Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (3/5/2023).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang diberi sanksi karena melanggar aturan daerah penangkapan ikan.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal Eko Susanto mengatakan, aksi ini dilakukan secara spontan oleh para nahkoda kapal mendengar ada sejumlah rekan mereka dipanggil PSDKP untuk diklarifikasi karena melanggar daerah tangkapan.

"Mereka berempati memberi support bahwa kita semua adalah saudara. Satu tersakiti yang lain ikut tersakiti," kata Eko kepada sejumlah awak media.

Menurut Eko saat ini, sedikitnya ada 600 kapal nelayan Kota Tegal yang telah mendapatkan surat peringatan oleh PSDKP karena ada sejumlah kebijakan pemerintah antara lain daerah penangkapan ikan, penangkapan ikan terukur serta denda administrasi 1000 persen yang tertuang dalam permen KP Nomor 31 Tahun 2021.

Selain itu, ada juga PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang pendapatan negara bukan pajak serta PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan.

Sementara itu Supriyono salah satu pemilik kapal yang mendapat panggilan klarifikasi mengaku akan sulit untuk tidak melakukan pelanggaran jika daerah tangkapan hanya satu.

"Kami berharap pemerintah bisa mengembalikan kebijakan dua wilayah tangkap yakni di 711 dan 712. Karena sangat sulit untuk tidak melakukan pelanggaran jika hanya boleh di satu wilayah tangkap," ujarnya.

Selain itu, Supriyono juga menolak kebijakan dengan adanya denda pelanggaran yang mencapai 1000 persen, yang mana mereka harus membayar denda satu hingga tiga miliar.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait beberapa kebijakan pemerintah yang dianggap sangat memberatkan nelayan. Nelayan Kota Tegal melakukan aksi mogok melaut sampai tuntutan mereka dipenuhi. (oso/buz)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

5 Dimensi Penerapan Risk Assessment Kasus Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Versi Psikolog Forensik, Apa Saja?

Psikolog forensik, Reza Indragiri berbagi 5 dimensi jika risk assessment diterapkan dalam kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan Taufik Hidayat pada YTR.
Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Detik-detik Lansia Terseret Ombak di Pantai Anyer, Evakuasi Berlangsung Dramatis!

Seorang wisatawan lanjut usia (lansia) asal Kota Serang nyaris menjadi korban kecelakaan laut setelah terseret ombak saat berenang di Pantai Elpukara, kawasan wisata Anyer.
Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Bakom Ungkap Pesan Utama Pidato-Pidato Presiden Prabowo: Pemerintah dan Masyarakat Harus Jadi Satu Tim yang Solid

Sinergi antara penyelenggara negara dan warga negara menjadi sorotan utama dalam arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. 
PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT