News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Cara Jitu Polisi dan Warga Kota Semarang Melawan Kejahatan dengan Ribuan Mata-Mata Digital

Tingginya angka kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Jawa Tengah membuat kepolisian setempat mengembangkan Aplikasi Polisi Hebat Semarang (Libas).
Kamis, 11 Mei 2023 - 00:09 WIB
Command Center Aplikasi Polisi Hebat Semarang (Libas) di Mapolrestabes Semarang.
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Tingginya angka kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Semarang, Jawa Tengah membuat kepolisian setempat mengembangkan Aplikasi Polisi Hebat Semarang (Libas). 

Aplikasi yang diluncurkan sejak 8 Mei 2021 oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar ini merupakan program inovasi digital layanan kepolisian untuk membangun sistem keamanan yang dijalankan bersama oleh aparat kepolisian bersama masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari data yang diterima, saat ini ada 136 ribu warga Kota Semarang kini telah mendownload program inovatif digital layanan kepolisian milik Polrestabes Semarang ini. 

Dorongan terbitnya aplikasi Libas yaitu tertingginya angka kejahatan di Kota Semarang dibanding daerah lainnya di Jawa Tengah. Pada pertengahan tahun 2020, dari 9.615 kejahatan di Jateng yang terbanyak berasal dari Kota Semarang yakni 1.554. 

“Aplikasi Libas disiapkan oleh Polrestabes Semarang untuk memudahkan komunikasi antara masyarakat dengan kepolisian Polrestabes Semarang,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat perayaan dua tahun aplikasi Libas di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). 

Irwan mengatakan, program ini diluncurkan untuk mewujudkan implementasi pelayanan publik yang terintegrasi. Sejumlah fitur di aplikasi Libas sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Polrestabes Semarang. 

“Ada pelayanan publik lokal provinsi, pelayanan publik lokal inisiasi Pemkot Semarang hingga pelayanan publik lokal inisiasi Polrestabes Semarang,” katanya. 

Lebih lanjut Irwan Anwar menjelaskan, melalui aplikasi LIBAS masyarakat bisa meminta pertolongan kejahatan maupun non-kejahatan. 

Semisal ada kejadian yang melanggar hukum di wilayah Rukun Tetangga (RT), masyarakat tinggal menekan menu Laporan Kejahatan yang berada di fitur tersebut.

“Misal ada pencurian kemudian dikirimkan nanti informasi soal kejahatan akan langsung masuk ke command center. Jadi karena namanya berbasis RT tadi sinyal bukan hanya masuk ke polisi tapi masuk juga ke masyarakat yang sudah mendownload aplikasi itu,” ujar Kombes Irwan kepada awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk non-kejahatan, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memberitahukan kepada tetangganya jika ada kegiatan kampungnya. Kapolres menyebut, sampai saat ini sudah ada ratusan ribu warga Kota Semarang yang sudah mengunduh aplikasi itu.

“Kalau non-kejahatan itu misal ada kerja bakti atau informasi lelayu itu akan masuk ke warga RT sinyal itu hanya akan masuk ke RT tidak ke polisi. Dan sampai dengan hari ini ada 134 ribu warga Kota Semarang yang sudah mendownload,” paparnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT