News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bu Kades Pepe Klaten dan Warganya Bertahan dengan Mendirikan Tenda di Kawasan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo yang sekaligus Kepala Desa Pepe, mengatakan pendirian tenda merupakan inisiatif dari warga terdampak.
Sabtu, 20 Mei 2023 - 13:14 WIB
Sejumlah tenda berdiri diantara puing reruntuhan bangunan di kawasan Proyek Jalan Tol Jogja-Solo di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Klaten, tvOnenews.com - Warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah memilih bertahan dengan mendirikan tenda di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo.

Pantauan di lokasi, Sabtu (20/5/2023), bangunan rumah telah rata dengan tanah. Namun terlihat ada beberapa tenda warna-warni berdiri di tengah-tengah puing reruntuhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setidaknya ada enam tenda yang di dalamnya kosong tidak berpenghuni. Di dalam tenda hanya terdapat tikar dan bantal. Di sebelah tenda tertancap tiang yang di atasnya berkibar bendera merah putih.

Warga terdampak proyek pembangunan jalan tol yang sekaligus Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika mengatakan, pendirian tenda merupakan inisiatif dari warga terdampak proyek pembangunan jalan tol.

Hal ini sebagai bentuk protes atas eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten beberapa hari lalu.

"Tenda ini didirikan ya untuk tidur karena rumah sudah dieksekusi. Sekarang tidak punya rumah lagi. Tenda ini didirikan sejak Rabu lalu. Gak tahu sampai kapan tenda ini didirikan di sini," ujarnya.

Siti menjelaskan, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten tidak sah menurut hukum, sebab mengabaikan aspirasi dari warga terdampak proyek jalan tol. Keinginan warga hanya satu yakni keadilan.

"Pada dasarnya kami mendukung pembangunan Jalan Tol Jogja-Solo. Kami hanya menuntut hak kami saja. Kami tidak mematok nilai berapa, tidak. Tapi kami hanya ingin sesuai peraturan perundangan-undangan. Di sana ada rumah kurang layak tapi dihargai tinggi. Sedangkan rumah bagus hanya dihitung sama dengan yang biasa. Lalu menghitungnya itu pakai barometer apa, itu yang kami tanyakan. Di mana tingkat keadilannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Tuty Budhi Utami, menjelaskan, di Desa Pepe ada 13 bidang tanah dan rumah yang terkena imbas PSN pembangunan jalan Tol Jogja-solo dengan nilai total sekitar Rp 10 miliar rupiah.

"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tgl 10 Mei 2023 kemarin kami telah melaksanakan eksekusi terhadap 13 bidang tanah dan rumah di Dukuh Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Jadi, di akhir pelaksanaan eksekusi kami telah membuat berita acara penyerahan objek eksekusi kepada pihak pemohon dalam hal ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pengguna proyek jalan tol. Apabila dikemudian hari ada pendirian tenda oleh warga (termohon) itu sudah tidak ada hubungan hukum lagi dengan kami," ujarnya. (Ags/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT