LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rilis kasus tujuh orang ditetapkan tersangka terkait penemuan jenazah di Puri Anjasmoro Semarang, Senin (29/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Temuan Mayat di Selokan Anjasmoro Semarang, Polisi Ringkus Tujuh Orang Tersangka

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro Semarang, Minggu (28/5/2023).

Senin, 29 Mei 2023 - 20:20 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5/2023) pagi.

Korban yang bernama Roffi Teguh Prakoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara ini ditemukan dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.

Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

“Jadi kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam 24 jam di kediamannya masing-masing ,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

Irwan menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara. Korban saat itu jatuh usai dipepet oleh mobil yang ditumpangi kelima tersangka.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” katanya.

Pada pengeroyokan ini, korban sempat kabur menuju ke arah PRPP yang berada di Kecamatan Semarang Barat. Namun saat tiba di lokasi ia ditemukan meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban malah diambil oleh dua tersangka.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP (tempat kejadian perkara) kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi, dua tersangka terakhir mendekati korban, tersangka atas nama Didit dan Slamet.

Dua tersangka terakhir ini kita kenakan pasal pencurian dan pasal tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam kondisi bahaya. Jadi yang terjadi bukan memberikan pertolongan tetapi keduanya malah mengambil handphone milik korban,” papar Kapolres.

Ketika kedua tersangka pencurian ini pergi, korban diduga jatuh sendiri di selokan. Kemudian jenazah korban ini ditemukan oleh seorang satpam yang curiga ada motor yang terparkir namun tanpa pemiliknya.

“Korban berada di pinggir jalan di dekat kendaraan, kendaraan terparkir diduga korban yang memarkir sendiri, korban dalam keadaan tertelungkup, oleh pelaku sempat ditanya ada apa, namun korban hanya meringis kesakitan, tidak memberikan penjelasan apa-apa. Lalu diduga korban jatuh sendiri ke selokan,” bebernya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.

Baca Juga :

Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.

“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Bertengkar Hebat Suami Tampar Istri, Bagaimana Cara Minta Maafnya? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya Bisa Dicontoh

Berselisih atau bertengkar dengan pasangan itu wajar. Namun, ketika main fisik itu tidak wajar. Ustaz Buya yahya menegaskan pria baik dan hebat bukan tampar....
DPRD DKI Jakarta Semprot Disdukcapil DKI Jakarta Soal Program Tertib Administrasi Kependudukan

DPRD DKI Jakarta Semprot Disdukcapil DKI Jakarta Soal Program Tertib Administrasi Kependudukan

DPRD Jakarta mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berhati-hati dalam pelaksanaan program tertib administrasi kependudukan harus berhati-hati.
Polisi Ungkap Kang Mus Kerap Duduk di Pohon Saat Subuh Hari, Ternyata...

Polisi Ungkap Kang Mus Kerap Duduk di Pohon Saat Subuh Hari, Ternyata...

Artis Epy Kusnandar alias pemeran Kang Mus pada sinetron Preman Pensiun ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Cuma 9 Pemain dari Liga 1 Dipanggil ke Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Seolah Beri Pesan Tegas Soal Kualitas

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seolah memberikan pesan tegas kepada para pemain Liga 1 untuk segera meningkatkan kualitas.
Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda Sering Pukul Anak, Bisa Jadi yang Salah Anda dan Butuh Pengobatan Psikiater Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Ayah dan Bunda yang sering pukul anak, sebaiknya introspeksi diri. Mungkin saja, anda yang bermasalah, atau terganggu mentalnya. Sebab dalam agama dikatakan....
Bappenas Ungkap IKN Berdampak Positif Bagi Pembangunan Konektiviatas  Indonesia Timur

Bappenas Ungkap IKN Berdampak Positif Bagi Pembangunan Konektiviatas Indonesia Timur

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengungkap dampak positif yang terus terjadi usai adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Trending
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kesaksian Anggota Babinsa Nyaris Jadi Korban Tarsum Selanjutnya

Kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyita perhatian publik.
Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Terungkap Tarsum Merangkak dan Menangis ke Anggota Babinsa

Serka Karnita selaku anggota Babinsa Desa Cisontrol kembali memberikan kesaksian detik-detik aksi sadis suami bunuh dan mutilasi istri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Kondisi Tarsum yang Kerap Bertanya Kondisi Korban

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menyimpan tanda tanya besar di publik.
Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Rumah Adik SYL di Kota Makassar Digeledah, KPK Dapati Bukti Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan kediaman salah satu milik keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan Mengadakan Pertemuan Darurat untuk Membahas Sanksi Israel

FIFA akan mengadakan pertemuan darurat dalam kongres tahunan di Bangkok, Thailand untuk memutuskan apakah Israel harus dikeluarkan dari kompetisi sepak bola.
Masih Ingat Sosok ini? Pria di Ponorogo Selalu Baca Sholawat dan Al Fatihah di setiap Kegiatannya Bikin Terinspirasi

Masih Ingat Sosok ini? Pria di Ponorogo Selalu Baca Sholawat dan Al Fatihah di setiap Kegiatannya Bikin Terinspirasi

Masihkah Anda mengingat sosok ini? Pria tua di Ponorogo, Jawa Timur selalu menikmati masa tua sambil mengucap sholawat dan Al Fatihah di setiap kegiatannya.
Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewas KPK Tunda Sidang Kode Etik Nurul Ghufron, Ini Alasannya

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memilih menunda sidang kode etik pembacaan nota pembelaan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya