News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temuan Mayat di Selokan Anjasmoro Semarang, Polisi Ringkus Tujuh Orang Tersangka

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro Semarang, Minggu (28/5/2023).
Senin, 29 Mei 2023 - 20:20 WIB
Rilis kasus tujuh orang ditetapkan tersangka terkait penemuan jenazah di Puri Anjasmoro Semarang, Senin (29/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5/2023) pagi.

Korban yang bernama Roffi Teguh Prakoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara ini ditemukan dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

“Jadi kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam 24 jam di kediamannya masing-masing ,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

Irwan menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara. Korban saat itu jatuh usai dipepet oleh mobil yang ditumpangi kelima tersangka.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” katanya.

Pada pengeroyokan ini, korban sempat kabur menuju ke arah PRPP yang berada di Kecamatan Semarang Barat. Namun saat tiba di lokasi ia ditemukan meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban malah diambil oleh dua tersangka.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP (tempat kejadian perkara) kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi, dua tersangka terakhir mendekati korban, tersangka atas nama Didit dan Slamet.

Dua tersangka terakhir ini kita kenakan pasal pencurian dan pasal tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam kondisi bahaya. Jadi yang terjadi bukan memberikan pertolongan tetapi keduanya malah mengambil handphone milik korban,” papar Kapolres.

Ketika kedua tersangka pencurian ini pergi, korban diduga jatuh sendiri di selokan. Kemudian jenazah korban ini ditemukan oleh seorang satpam yang curiga ada motor yang terparkir namun tanpa pemiliknya.

“Korban berada di pinggir jalan di dekat kendaraan, kendaraan terparkir diduga korban yang memarkir sendiri, korban dalam keadaan tertelungkup, oleh pelaku sempat ditanya ada apa, namun korban hanya meringis kesakitan, tidak memberikan penjelasan apa-apa. Lalu diduga korban jatuh sendiri ke selokan,” bebernya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.

Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.

“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Gabung Board of Peace, Presiden Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi untuk Kemerdekaan Palestina

Perbincangan hangat di publik terjadi usai Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan keanggotaan di Board of Peace atau Dewan Keamanan yang dibentuk oleh Presiden AS, Donald Trump.
PSN di Kabupaten Merauke Ditarget Rampung Pada Pertengahan Tahun Ini

PSN di Kabupaten Merauke Ditarget Rampung Pada Pertengahan Tahun Ini

Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan ditarget rampung pada April 2026.
Stres karena Pengeluaran Banyak, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Sunnah ini

Stres karena Pengeluaran Banyak, Syekh Ali Jaber Sarankan Amalan Sunnah ini

Mendiang Syekh Ali Jaber pernah menyarankan satu amalan sunnah, yang bisa membantu mengalirkan rezeki dari segala arah.
Mengejutkan! AS Monaco Coret Paul Pogba Jelang Duel Panas Lawan PSG di Liga Champions

Mengejutkan! AS Monaco Coret Paul Pogba Jelang Duel Panas Lawan PSG di Liga Champions

AS Monaco membuat keputusan mengejutkan jelang laga besar playoff Liga Champions menghadapi Paris Saint-Germain (PSG).
Kabupaten Tumanggus Bakal Optimalkan Potensi Sumber Daya Guna Jalankan Instruksi Presiden

Kabupaten Tumanggus Bakal Optimalkan Potensi Sumber Daya Guna Jalankan Instruksi Presiden

Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan kemandirian ekonomi dan kebersihan lingkungan bagi setiap daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan Paling Utama Sebelum Adzan Subuh: Pesan Syekh Ali Jaber tentang Istighfar di Waktu Sahur

Amalan paling utama sebelum adzan subuh, pesan Syekh Ali Jaber tentang istighfar di waktu sahur.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT