GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temuan Mayat di Selokan Anjasmoro Semarang, Polisi Ringkus Tujuh Orang Tersangka

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro Semarang, Minggu (28/5/2023).
Senin, 29 Mei 2023 - 20:20 WIB
Rilis kasus tujuh orang ditetapkan tersangka terkait penemuan jenazah di Puri Anjasmoro Semarang, Senin (29/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5/2023) pagi.

Korban yang bernama Roffi Teguh Prakoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara ini ditemukan dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

“Jadi kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam 24 jam di kediamannya masing-masing ,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

Irwan menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara. Korban saat itu jatuh usai dipepet oleh mobil yang ditumpangi kelima tersangka.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” katanya.

Pada pengeroyokan ini, korban sempat kabur menuju ke arah PRPP yang berada di Kecamatan Semarang Barat. Namun saat tiba di lokasi ia ditemukan meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban malah diambil oleh dua tersangka.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP (tempat kejadian perkara) kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi, dua tersangka terakhir mendekati korban, tersangka atas nama Didit dan Slamet.

Dua tersangka terakhir ini kita kenakan pasal pencurian dan pasal tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam kondisi bahaya. Jadi yang terjadi bukan memberikan pertolongan tetapi keduanya malah mengambil handphone milik korban,” papar Kapolres.

Ketika kedua tersangka pencurian ini pergi, korban diduga jatuh sendiri di selokan. Kemudian jenazah korban ini ditemukan oleh seorang satpam yang curiga ada motor yang terparkir namun tanpa pemiliknya.

“Korban berada di pinggir jalan di dekat kendaraan, kendaraan terparkir diduga korban yang memarkir sendiri, korban dalam keadaan tertelungkup, oleh pelaku sempat ditanya ada apa, namun korban hanya meringis kesakitan, tidak memberikan penjelasan apa-apa. Lalu diduga korban jatuh sendiri ke selokan,” bebernya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.

Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.

“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Kronologi Lengkap Pria di Jakarta Barat Dikeroyok Hingga Dilempar Dari Lantai Dua Tempat Hiburan

Seorang pria berisinial DM meregang nyawa usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Korban disebutkan dilempar dari lantai dua tempat hiburan dan billiard.
Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Jadi Saksi Pernikahan Pasangan Disabilitas Rungu, Beri Pesan Khusus Begini

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hadir langsung menjadi saksi pernikahan pasangan penyandang disabilitas rungu, Naila Puja Rislani dan Muhammad Sayyid Az Zahiri. Kehadiran
Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Trending Topic: Sikap Resmi SMAN 1 Sambas, Reaksi KDM soal Pemujaan dan Klenik Situs Sejarah, Sherly Tjoanda Sentil Porsi MBG-nya Sekolah Rakyat

Berikut tiga berita terpopuler di tvOnenews.com yang sayang dilewatkan, mulai dari polemik LCC Kalbar hingga aksi gubernur Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda.
Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Warga Jabar Curhat, KWH Gratis untuk Lansia Dinilai Menambah Beban, KDM: Teteh yang Bageur, Sebelum Saya Memimpin ada 193 Ribu Rumah

Dalam unggahan video terbaru di akun Instagramnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menanggapi keluhan seorang warga terkait program KWH gratis bagi jompo atau lansia
Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Kata Media Korea Setelah Megawati Hangestri Gabung Hillstate: Ko Hee-jin yang Tersenyum Kini Menangis

Media Korea Selatan soroti reaksi pelatih Red Sparks Ko Hee-jin setelah mantan anak asuhnya Megawati Hangestri berlabuh ke tim rival Suwon Hyundai Hillstate.

Trending

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Murid Alami Tekanan Psikologis, SMAN 1 Sambas Tolak Laga Ulang Final LCC 4 Pilar MPR RI

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI terus menuai polemik pasca viralnya dewan juri yang menganulir jawaban peserta SMAN 1 Pontianak dan membenarkan jawaban dari SMAN 1 Sambas.
Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT