Klaten, tvOnenews.com - Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah minimarket yang berada di Jalan Pedan - Cawas tepatnya di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023) menjelaskan, dalam kasus ini polisi menangkap empat tersangka masing-masing Apo (48), Gugun (28), Agung (27), ketiganya warga Sukabumi, Jawa Barat, dan Asep (24) warga Tengerang, Banten.
Para tersangka ditangkap pada Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Tol Ngawi.
Dijelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan para tersangka pada Selasa 20 Juni 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.
Modus operandi yakni mencari target sasaran berupa toko atau minimarket yang tidak ada sistem keamanan berupa alarm.
Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa bor listrik yang digunakan sebagai sarana kejahatan, kabel, pakaian, dan rokok berbagai merek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sebelumnya dikabarkan, peristiwa pencurian minimarket di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten sempat menggegerkan warga.
Peristiwa tersebut kali pertama diketahui oleh karyawan toko saat hendak membuka toko. Karyawan terkejut melihat di dalam toko sudah berantakan. Bahkan, dinding bagian belakang toko jebol.(ags/buz).
Load more