Semarang,tvOnenews.com - Sopir truk tangki air ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di turunan Jatibarang Jalan Gunung Kelir Kota Semarang pada Senin (24/7/2023) siang.
Tersangka bernama Anton Budi Santoso warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini dijerat Pasal 310 ayat 4. Pria berusia 38 tahun ini terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak 12 juta.
“Ditetapkan tersangka karena kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023).
Yunaldi menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. Pelanggaran yang dilakukan yakni tersangka tidak mempunyai SIM yang digunakan untuk mengemudikan truk tangki.
“Dari pemeriksaan, tersangka hanya memiliki SIM A,” katanya.
Lalu pelanggaran kedua adalah truk tangki seharusnya diperuntukan untuk kendaraan bak terbuka. “KIRnya teregistrasi bak terbuka,” jelasnya.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, saat di turunan tersangka berada di posisi persneling tiga. Hal ini yang menjadi potensi truk tangki mengalami rem tidak berfungsi.
“Harusnya saat mau turunan apalagi ini bermuatan berat, persneling harus dalam posisi gigi rendah. Padahal sedang mengangkut air 8 ribu liter, ini jelas kelalaian,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Anton mengaku muatan air yang dibawa dari Boja sedianya akan dikirim ke Kawasan Candi Gatot Subroto. Ia pun mengaku baru kali kedua melintas di Gunung Kelir sedangkan saat kali pertama melintas tidak ada kendala.
“Pas pertama melintas aman, tapi kemarin oleng tidak dapat mengendalikan kemudi,” paparnya.
Dirinya juga menyebut ketika tak bisa mengendalikan truknya sempat berusaha untuk menabrakan ke tebing agar tidak menyeruduk kendaraan lainnya. Akan tetapi usahanya gagal hingga menabrak satu mobil dan tiga motor.
“Sebetulnya kalau bisa terguling saya sudah lega. Tapi tidak jadi malah nabrak kendaraan yang lain," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more