News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov Jawa Tengah Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas.
Rabu, 8 April 2026 - 19:17 WIB
Ilustrasi: layanan pengurusan pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau motor bekas.

Masyarakat kini dapat melakukan balik nama tanpa dikenai biaya pajak tersebut, sekaligus mendorong tertib administrasi dan peningkatan kepatuhan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari optimalisasi kewenangan daerah dalam pengelolaan pajak.

Langkah ini dilakukan menindaklanjuti amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dengan menghadirkan kebijakan pembebasan BBNKB II. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi mengatakan, sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, program ini dirancang sebagai stimulus untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Masrofi menegaskan, pembebasan hanya berlaku pada komponen BBNKB II. Sementara itu, kewajiban lain seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dipenuhi oleh masyarakat sesuai ketentuan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Masrofi juga mengimbau masyarakat yang telah membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama untuk memastikan legalitas kepemilikan.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kendaraan yang belum dibalik nama kerap menimbulkan kendala di lapangan, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.

Adapun persyaratan balik nama kendaraan bekas meliputi dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Prosesnya dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi terkait program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah maupun kantor Samsat terdekat guna menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah. (buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Senggolan Mobil Innova dan Livina di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologinya

Viral Senggolan Mobil Innova dan Livina di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologinya

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan senggolan yang terjadi antara dua kendaraan mobil yakni Kijang Innova dan Grand Livina. Insiden ini terjadi di ruas Jalan Tol Ir.Wiyoto Wiyono, Jumat (3/4/2026).
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Akui Keunggulan Pasangan Korea selatan, Raymond/Joaquin Tersungkur di Babak 32 Besar

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Akui Keunggulan Pasangan Korea selatan, Raymond/Joaquin Tersungkur di Babak 32 Besar

Hasil Kejuaraan Asia 2026 yang mempertemukan ganda putra Indonesia, Raymond Indra/Nikolaus Joaquin menghadapi pasangan Korea Selatan Kang Min Hyuk/Ki Dong Ju.
Respons Go Ahead Eagles Atas Terbebasnya Sanksi Dean James oleh KNVB, Urus Kembali Warga Negara Belanda?

Respons Go Ahead Eagles Atas Terbebasnya Sanksi Dean James oleh KNVB, Urus Kembali Warga Negara Belanda?

Dean James tak bisa membela klubnya, Go Ahead Eagles karena skandal paspor yang dimulai karena NAC Breda melaporkannya pada KNVB.
Grab Luncurkan 13 Fitur AI di GrabX 2026, Siap Jadi Asisten Pintar Sehari-hari untuk Semua Kalangan

Grab Luncurkan 13 Fitur AI di GrabX 2026, Siap Jadi Asisten Pintar Sehari-hari untuk Semua Kalangan

Grab meluncurkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang GrabX 2026 sebagai bagian dari upaya menghadirkan “panduan cerdas sehari-hari” bagi masyarakat Asia Tenggara.
Prabowo Ungkap Kekuatan Strategis RI: 70 Persen Energi Asia Timur Bergantung pada Laut Indonesia

Prabowo Ungkap Kekuatan Strategis RI: 70 Persen Energi Asia Timur Bergantung pada Laut Indonesia

Presiden Prabowo sebut laut Indonesia lebih strategis dari Selat Hormuz. 70 persen energi dan perdagangan Asia Timur melintas jalur Nusantara.
Hasil Kejuaraan Asia 2026: Melangkah Mulus ke 16 Besar, Fajar/Fikri Sudah Ditunggu Lawan Berat di Babak Selanjutnya

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Melangkah Mulus ke 16 Besar, Fajar/Fikri Sudah Ditunggu Lawan Berat di Babak Selanjutnya

Hasil Kejuaraan Asia 2026 pertandingan antara pasangan Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri vs wakil Uni Emirat Arab Dev Ayyappan/Dhiren Ayyappan.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles Umumkan Hasil Investigasi Jaksa KNVB Atas Keabsahan Dean James Tampil di Laga NAC Breda

Go Ahead Eagles mengumumkan hasil penyelidikan jaksa terhadap Dean James melalui akun sosial media klub, Rabu (8/4/2026).
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT