Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang menangkap BAA (46), pengasuh salah satu pondok pesantren di Semarang.
BAA merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. BAA ditangkap saat kabur ke Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dijemput oleh tim ke Bekasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Jumat (8/9/2023).
Menurut dia, tersangka dijemput oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Bekasi setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Ia menjelaskan dugaan pencabulan terhadap santriwati di bawah umur tersebut bermula dari adanya laporan ke Polrestabes Semarang pada Mei 2023.
Orang tua salah satu korban berinisial MJ asal Kabupaten Demak melaporkan tersangka atas dugaan pencabulan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terharap korban pada 2021 yang saat itu masih berusia 15 tahun.
Load more