Blora, tvOnenews.com – Tim Gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Jawa Tengah, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah dan Blora berhasil mengamankan ribuan batang rokok illegal yang di jual di beberapa warung di Blora.
“Kami menemukan di tiga tempat sejumlah 63 slop barang kena cukai HT (hasil tembakau) yang diduga illegal dan 39 bungkus barang kena cukai HT yang diduga illegal juga,” kata Ilham Rukhidin selaku Pelaksana Unit Pengawasan Bea Cukai Kudus, Jumat (15/9/2023).
Usai ditemukan adanya penjualan rokok yang diduga illegal tersebut, petugas kemudian memberikan sosialisasi dan teguran kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual rokok ilegal.
“Kita sudah menyosialisasikan pemilik toko atau yang menjual, bahwa mereka melanggar UU cukai, UU 39 tahun 2007 yaitu pasal 54 yang menjerat untuk penjual yakni, menyediakan, menimbun atau menjual. Dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 2 tahun,” ujarnya
Ilham menjelaskan, ciri-ciri rokok illegal yang berhasil disita petugas yakni tidak adanya pita cukai yang melekat di bungkus rokok, namun ada juga rokok yang ditempelkan pita cukai namun palsu.
“Jadi selain tidak ada pita cukainya, ada juga yang ada pita cukainya yang mereka tempelkan namun itu palsu, dia ngeprint sendiri,” jelas dia.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora, Wahyu Jadmiko mengatakan, rokok yang diduga ilegal tersebut diduga tidak di produksi di Blora, namun diduga itu didatangkan dari luar Kabupaten Blora.
Load more