Kasus "Bullying" Siswa SMP di Cilacap, Tersangka K dan W Terancam Penjara 7 Tahun
- IST
Cilacap, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian Resort Kota Cilacap, Jawa Tengah menetapkan 2 Pelaku Perundungan menjadi Tersangka. Kamis (28/09/23). Dua tersangka ini berinisial K (15) dan W (14).
Menurut pihak Kepolisian, ke 2 Orang Siswa yang kini menjadi Tersangka terancam pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan acaman hukuman 3,5 Tahun. Selian Pasal 80, Para Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 170 diterapkan karena, aksi yang dilakukan oleh Pelaku ini menyebabkan korban alami luka-luka. Bahkan korban yang berinisial F-F harus mendapatkan perawatan yang intensif.
"Kita tambahkan nanti lapis dengan 170 KUHP, Pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ancamannya 3,5 tahun, kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, karena menyebabkan luka itu ancamannya 7 Tahun" ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntur Arif Setiyoko, kepada tvOnenews.
Dari awal kasus ini terjadi, yang videonya viral di Media Sosial, petugas kepolisian mengamankan 5 Orang Siswa, dari 30 Siswa yang teridentifikasi menjadi kelompok barisan siswa (Basis). 2 orang yang kini sudah menjadi tersangka, dan 3 orang berstatus saksi.
2 Tersangka terduga pelaku Perundungan atau bullying, kini dititipkan di penampungan Trauma Center milik Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Terkait dengan penyebab perundungan tersebut, Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa hal itu dipicu oleh pernyataan korban berinisial RF (14) yang menyinggung kedua terduga pelaku.
"Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis. Pelaku berinisial MK (15) dan WS (14) yang merupakan anggota kelompok itu tidak terima dan tersinggung sehingga akhirnya melakukan perundungan terhadap korban," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan kasus perundungan tersebut. (isa/ebs)
Load more