Lokasi kedua berada di Jalan Tambak Dalam Raya Gayamsari. Saat itu beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran diamankan polisi.
Setelah itu di daerah Suratmo ada beberapa kelompok yang sedang melakukan tawuran. Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.
"Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang," bebernya.
Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada satu korban yang mengalami luka. Namun sejauh ini belum ada laporan.
Terlepas dari itu, korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum. Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.
"Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain," paparnya.
"Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," ucapnya.
Load more