Dalam pengungkapan kasus polisi bekerja sama dengan Bea Cukai Cilacap. Pihak Bea Cukai mencurigai transaksi ini, pasalnya barang ini semula akan dikirim ke Surabaya, namun mendadak pengiriman terrunda dan berhenti di Cilacap. Atas kecurigaan ini, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Polresta Cilacap.
Bea Cukai menyampaikan bahwa potensi pengiriman paket barang terlarang melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, saat ini cukup tinggi. Tren pengiriman barang saat ini banyak melalui paket.
“Kedua tersangka ini terancam pidana mati. Tersanga dijerat dengan pasal 114 ayat 2. Atau pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika” tambah Kombes Fannky Ani Sugiarto
Atas perbuatannya, ke-2 tersangka ini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi, mereka dijerat primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP tentang Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima atau menggunakan Narkotika Gol I bukan tanaman. (isa/buz)
Load more