GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Update Kasus Malapraktik Oknum Lurah Rangkap Bidan, Bidan ZN Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang terhadap bidan ZN dalam kasus malapraktik yang menjerat oknum bidan sekaligus lurah di Kota Prabumulih, Sumate
Selasa, 21 Mei 2024 - 17:00 WIB
Penetapan tersangka bidan ZN oleh Kabid Humas Polda Sumsel bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel dan Kapolres Prabumulih.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Yudiansyah

Prabumulih, tvOnenews.com - Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang terhadap bidan ZN dalam kasus malapraktik yang menjerat oknum bidan sekaligus lurah di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tersebut, Polres Prabumulih akhirnya menaikkan status bidan ZN menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel, didampingi Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, mengatakan jika bidan ZN seharusnya tidak boleh melakukan praktik medis atau kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah Kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah Kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN. "Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa izin," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.

Kabid Humas juga mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan. "Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terangnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut kabid humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM Kota Prabumulih, IBI Kota Prabumulih, DPMPTSP Kota Prabumulih, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.

Selain itu, juga diperiksa tiga orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar Pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (ayh/wna) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbongkar, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati Sejak Tahun 2020

Terbongkar, Oknum Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Cabuli Santriwati Sejak Tahun 2020

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, terus didalami polisi.
2 Bintang Proliga Resmi Abroad ke Liga Voli Kamboja, Ada Luvi Febrian

2 Bintang Proliga Resmi Abroad ke Liga Voli Kamboja, Ada Luvi Febrian

Sebanyak dua pevoli Indonesia resmi akan bermain abroad di Liga Voli Kamboja.
Dalam Sepekan Dua Level Psikologis Penting Rupiah Sudah Tertembus, Ini Analisa Penyebab Rupiah Terpuruk

Dalam Sepekan Dua Level Psikologis Penting Rupiah Sudah Tertembus, Ini Analisa Penyebab Rupiah Terpuruk

Dalam waktu sekitar sepekan, dua level psikologis penting rupiah sudah tertembus. Setelah Rp17.400/US$, kini pasar kembali menyaksikan rupiah melemah hingga menembus Rp17.500/US$.
Respons Tegas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Warga Karawang Terlantar di Libya, KDM: Mohon Sabar

Respons Tegas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal Warga Karawang Terlantar di Libya, KDM: Mohon Sabar

Kang Dedi Mulyadi merespons tegas soal warga Karawang yang diduga terlantar, belum bisa pulang di Libya. Begini tanggapannya.
Sherly Tjoanda: Syukur-Syukur 2 Periode, Jika Hanya 1 Periode Biarkan 5 Tahun Kita Bermanfaat Buat Banyak Orang

Sherly Tjoanda: Syukur-Syukur 2 Periode, Jika Hanya 1 Periode Biarkan 5 Tahun Kita Bermanfaat Buat Banyak Orang

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda: Syukur-syukur 2 periode, jika hanya satu periode, biarkan lima tahun itu kita bermanfaat buat banyak orang.
Seusai Dinasihati Dedi Mulyadi, Kades Hoho Makin Tegas Akan Lantik Perangkat Desa Purwasaba

Seusai Dinasihati Dedi Mulyadi, Kades Hoho Makin Tegas Akan Lantik Perangkat Desa Purwasaba

Kades Hoho makin tegas melantik perangkat desa Purwasaba usai mendapat nasihat dari Dedi Mulyadi terkait polemik seleksi desa. Simak berita selengkapnya!

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

AFC Sampaikan Kabar Buruk kepada Timnas Indonesia U-17 Jelang Hadapi Jepang, Kurniawan Dwi Yulianto Disinggung

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menyampaikan kabar buruk kepada Timnas Indonesia U-17. Tim asuhan Kurniawan Dwi Yulianto tersebut akan bermain menghadapi Jepang di lanjutan Piala Asia U-17 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT