Cilacap, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) dibekuk petugas Imigrasi kelas 1 Cilacap, Jawa Tengah, saat mengajukan paspor Republik Indonesia. Rabu (8/11/2023).
Diduga WNA asal Negara RRC ini memalsukan dokumen untuk mendaparkan paspor Warga Negara Indonesia (WNI).
Menurut pihak Imigrasi, terbongkarnya dugaan pemalsuan identitas ini, saat petugas tengah melakukan proses wawancara dengan pelaku.
Namun petugas merasa curiga terhadap WNA yang berinisial L-S ini, kemudian petugas memeriksa dokumen kelengkapan milik pelaku. Saat diperiksa, petugas menemukan identitas dan paspor berkebangsaan Tiongkok milik tersangka.
“terungkapnya, pada waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, pada tahapan wawancara petugas Imigrasi Kelas 1 Cilacap mencurigai pemohon paspor tersebut. setelah dilakukan pendalaman ternyata pemohon merupakan WNA” ujar Is Edy Eko Putranto, Kadiv Keimigrasian Kanwil Jateng.
Is Edy Eko Putranto menyampaikan, untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan identitas palsu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain dan Kartu Keluarga (KK)WNI sebagai syarat pembuatan paspor.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, Petugas mengamankan KK, KTP Indonesia, Kartu Identitas serta Paspor Tiongkok milik pelaku.
Load more