News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kayu Jati Usia 250 Tahun dan Bernilai Miliaran Rupiah Akan Jadi Ikon Taman Budaya Cepu Blora

Kayu jati berusia ratusan tahun bakal menjadi ikon Taman Budaya Cepu (TBC) di Kecamatan Cepu. Pohon jati raksasa yang diperkirakan berusia 250 tahun tersebut, sebelumnya tumbang, pada Mei tahun 2020 lalu.
Kamis, 9 November 2023 - 09:42 WIB
Kayu jati berusia ratusan tahun saat dingkut untuk dijadikan ikon Taman Budaya Blora, Rabu (8/11/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Blora, tvOnenews.com - Kayu jati berusia ratusan tahun bakal menjadi ikon Taman Budaya Cepu (TBC) di Kecamatan Cepu. Perhutani telah menghibahkan kayu tersebut kepada Pemkab Blora. Pada  Senin 6 November 2023, mulai dikelurkan dari kawasan hutan.

Pohon jati raksasa yang diperkirakan berusia 250 tahun tersebut, sebelumnya tumbang, pada Mei tahun 2020 lalu. Mempunyai tinggi 50 meter. Berada dikawasan hutan RPH Temengeng, BKPH Pasar Sore KPH Cepu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi kami tidak menghibahkan kayu tersebut. Sebelumnya ada pengajuan permohonan dari Bupati Blora kepada Dirut. Kemudian diturunkan ke Divre Jawa Tengah, sampai ke KPH Cepu," ujar Kepala Sub Seksi (KSS) Produksi, Sukandi, Rabu (8/11/2023). 

Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan kayu yang berada diKawasan Perlindungan Setempat (KPS), perlu persyaratan administrasi cukup ketat. Sebab, tidak diperbolehkan ada jual beli.

Secara berkas administrasi, kata dia, sudah lengkap. Hanya tinggal tinggal mengeluarkan surat jalan.

"Karena sifatnnya surat jalan ini mempunyai waktu terbatas, maka akan dikeluarkan setelah kayu berada di atas truk dan bisa jalan," kata dia.

"Jadi kayu nol rupiah. Tapi untuk pengangkutan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Blora yang menggandeng pihak ketiga," tambahnya.

Sejumlah alat berat dikerahkan untuk mengevakusi kayu jati ukuran raksasa dari dalam hutan. Pagi hingga sore hari, usaha untuk mengeluarkan kayu tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Terpisah, Kabid Bangunan Gedung DPUPR Blora, Danang, menyampaikan, kayu jati berusia ratusan tahun itu langsung dibawa ke Taman Budaya Cepu.

"Kami sempat ada kendala untuk proses pemindahan kayu ini. Kita diminta untuk mengurus surat-suratnya itu yang memerlukan cukup waktu," kata dia.

Sehingga, pihaknya mulai proses pada awal September 2023 sampai Selasa 31 Oktober 2023 bisa diselesaikan.  

Sementara itu, Taman Budaya Cepu, hampir diselesaikan pekerjaannya. Namun, dirinya tidak menyebutkan detail pekerjaan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya harus melihat laporan dulu. Awal-awal November ini sudah selesai insyaalah. Kita harapkan sebelum musim hujan  sudah selesai semua," ungkap Danang.

Informasi dihimpun dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Blora, proyek pembangunan kawasan Taman Budaya Cepu  dikerjakan Wahyu Tirto asal Semarang. Harga penawarannya Rp 2,5 miliar dari pagu Rp 2,6 miliar.(agw/buz) 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT