Demak, tvOnenews.com - Pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap tim Reskrim Polres Demak.
Pria berinisial MA, (45) warga Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, nekad menganiaya korban, karena sakit hati setelah korban yang juga mantan kekasihnya tersebut memilih menikah dengan pria lain.
Pelaku tersebut mengaku tidak mampu menahan sabar ketika mendengar kabar bahwa korban NK (43), diketahui telah menikah dengan pria lain.
Pelaku kemudian meminta uang dan barang-barang yang diberikan kepada korban selama menjalin hubungan asmara untuk dikembalikan.
"Akhirnya, pelaku mendatangi rumah korban untuk meluapkan rasa sakit hatinya. Dengan beringas pelaku membacok korban menggunakan kapak hingga mengenai paha kanan, paha kiri, pipi kanan, pipi kiri, dada dan tangan korban," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Diketahui pelaku menjalin hubungan dengan korban sejak pertegahan tahun 2018 hingga tahun 2019. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 korban justru menikah dengan laki-laki lain.
Dalam catatan kriminal, pelaku sebelumnya menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang lantaran terjerat kasus penggelapan.
"Pelaku sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada korban," terangnya.
Setelah melakukan penganiayaan, lanjut Winardi, pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
“Mendapat laporan adanya penganiayaan tersebut, kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak," terangnya.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kapak, 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dan 1 unit sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.
"Tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUH Pidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (san/buz)
Load more