Begal Payudara di Pantura Demak Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Jiwa
- Tim tvOne - Syamsul Arifin
Demak,Ā tvOnenews.com, Pelaku begal payudaraĀ terhadapĀ seorang mahasiswi di Jalan Raya Demak-Kudus, Desa Bolo, Kecamatan Demak, digelandang ke Polres Demak.
PelakuĀ berinisial AN (22), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, ditangkap wargaĀ setelah korban mengejar pelaku dan berteriakĀ minta tolong.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi saat merilis kasus ini mengatakan, kejadian bermula saat korban DR (23) berangkat kuliah dari rumah di Kabupaten Kudus ke Kota Semarang.
Sesampainya di Desa Bolo, Demak, pelaku dari arah belakang mendekatiĀ sepeda motor korban, lalu tangan kirinya meremas payudara DR.
"Korban kaget dan memarahi pelaku. Namun bukannya meminta maaf tapi pelaku justru membuntuti korban saat melanjutkan perjalanan ke Semarang. Pelaku juga menggoda dan memaksa berkenalan," kata AKP Winardi saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (10/11/2023).
Korban yang ketakutan kemudian berteriak minta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya. Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.
"Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," terangnya.
Pelaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong karenaĀ telah menjadi korban pelecehan.
"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku, sementara korban yang kagetĀ menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya," ungkapnya.
Warga di sekitar berhasil mengejar danĀ menangkap pelaku, lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam.
Lanjut Winardi, motif kasus begalĀ payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsunya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.
"Pelaku merasa puas ketika sudah pegang payudara. Dalam waktu dekat, pelaku akan menjalani tes kejiwaan di RS Bhayangkara Semarang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dalam kondisi setengah sadar.
"Saya setengah sadar," katanya
Dia mengatakan sebelum kejadian kondisi badannya tidak terlalu sehat. Tiba-tiba saja, dalam benaknya kepikiran untuk meremas payudara perempuan.
Load more